KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri.

Jun 30, 2026 - 20:31
KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri
Arsip foto - Bupati Kuansing Suhardiman Amby. ANTARA/Annisa Firdausi

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri.

"Kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, kehadiran dan keterangan dari dua penyelenggara negara tersebut dibutuhkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-14 sepanjang tahun 2026.

"Keterangan dari bupati dan juga sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," katanya.

Adapun dalam OTT itu, KPK telah menangkap sebanyak sepuluh orang di Kuansing maupun Jakarta. Kemudian membawa lima dari sepuluh orang tersebut untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9–10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Pada bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, dan Bupati Pati Sudewo pada OTT ketiga.

Pada Februari 2026, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam OTT keempat.

Kemudian KPK menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada OTT kelima, dan menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada OTT keenam.

OTT KPK di Maret 2026 yang bertepatan dengan Ramadhan atau bulan puasa, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ketiganya ditangkap dalam OTT yang berbeda.

Pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10. Namun, pada Mei 2026, tidak ada OTT KPK.

Pada Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT dan membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.

Kemudian KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12, dan menangkap ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI pada OTT ke-13 yang merupakan lanjutan tangkap tangan sebelumnya. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow