Rakyat Sulteng Tuntut Keadilan Pembagian DBH dari SDA
Rakyat Sulawesi Tengah menuntut keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) di daerah tersebut.
PALU, METROSULAWESI.NET - Rakyat Sulawesi Tengah menuntut keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) di daerah tersebut.
Tuntutan itu disuarakan Gerakan Rakyat untuk Daerah Sulawesi Tengah (Garuda Sulteng) dalam Aksi Rakyat Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (2/10/2026).
Aksi yang mengusung tema “Transparansi dan Keadilan Fiskal bagi Daerah”, menyoroti sejumlah persoalan terkait DBH, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak, pengelolaan SDA, serta pemerataan manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan dan industri di Sulawesi Tengah.
Dalam pernyataan sikapnya, Garuda Sulteng menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat.
Pertama, meminta realisasi DBH yang dinilai lebih berkeadilan serta mendorong revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kedua, Garuda Sulteng meminta penghentian aktivitas pertambangan dan industri yang terbukti melanggar ketentuan serta merugikan masyarakat dan lingkungan.
Ketiga, Garuda Sulteng menyuarakan tuntutan mengenai otonomi daerah yang lebih luas atau perubahan sistem ketatanegaraan menuju federalisme.
Di hadapan aksi massa, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian realisasi pembayaran atas kekurangan DBH sebesar Rp530 miliar dari pemerintah pusat, yang menjadi hak daerah ini.
Kekurangan bayar mulai dari tahun 2023, 2024, dan 2025. Anwar menjelaskan DBH untuk Sulawesi Tengah tahun berjalan sekitar Rp430 miliar pada 2026.
Hingga kini realisasi yang telah diterima pemerintah daerah mendekati Rp200 miliar.
Reporter: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?

