Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Ketua Ombudsman Digelar Pekan Depan

Sidang perdana kasus dugaan korupsi nikel yang menyeret Ketua Ombudsman periode 2026 Hery Susanto akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Jun 18, 2026 - 13:19
Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Ketua Ombudsman Digelar Pekan Depan
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr/am.

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Sidang perdana kasus dugaan korupsi nikel yang menyeret Ketua Ombudsman periode 2026 Hery Susanto akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengungkapkan sidang perdana digelar setelah Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus meregister perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst atas nama Hery.

"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis yang akan mengadili, yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan," ucap Andi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Hery diduga menerima suap dari beberapa perusahaan pertambangan dengan tujuan agar terdakwa menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHAP Ombudsman RI.

Penerimaan itu kurang lebih berjumlah lima. Pertama dari Laode Sunarwan Oda, selaku Direktur PT Thosida Indonesia memberikan uang senilai Rp875 juta melalui Lukman Malanuang.

Kedua, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta rupiah.

Ketiga dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar.

Keempat, dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung pribadi sebesar Rp525 juta rupiah.

Kelima, atas Muhammad Rozai selaku wakil dari PT Mitra Kemala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta rupiah.

Agung Winarno merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana Zarof Ricar. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow