Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Kasus Perberasan, Kerugian Ditaksir Capai  Rp71 Triliun

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara terkait dugaan penyimpangan di sektor perberasan sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia pangan.

Agustus 3, 2026 - 07:03
Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Kasus Perberasan, Kerugian Ditaksir Capai  Rp71 Triliun
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah), memberi keterangan kepada awak media usai berdialog dengan organisasi pemuda, mahasiswa dan pelajar di Jakarta. Minggu (2/8/2026). ANTARA/Harianto

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara terkait dugaan penyimpangan di sektor perberasan sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia pangan.

Amran di Jakarta, Minggu, mengatakan pemerintah terus memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan produk beras lainnya untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

"Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat," katanya.

Menurut Amran, pemerintah bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum telah mengambil sampel produk dari berbagai daerah untuk menguji mutu, kandungan gizi, legalitas, dan kewajaran harga.

Ia mengatakan dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun, sedangkan dugaan penyimpangan beras premium diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun, berdasarkan hasil pengawasan pemerintah.

Amran menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata niaga pangan sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang bermutu dan terjangkau.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam pemberantasan mafia pangan.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Hanif Caniago, mengatakan organisasinya siap mengawal langkah tegas Kementerian Pertanian dalam memberantas mafia pangan.

"Kami percaya beliau berani membela kepentingan rakyat, dan kami akan memastikan implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat," kata Hanif.

Anggota Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia, Ida Rahayu menilai pemberantasan mafia beras fortifikasi penting dilakukan karena dampaknya langsung dirasakan petani dan masyarakat.

"Langkah tegas ini memang harus dilakukan pemerintah. Kalau tidak dituntaskan, yang dirugikan bukan hanya konsumen tetapi juga petani. Kami mahasiswa siap bersinergi mendukung langkah pemerintah sekaligus mengawal kebijakan yang berpihak kepada petani dan peternak rakyat," ujar Ida.

Sementara itu, Ketua IKA BEM Universitas Nasional, Tommy Suswanto menyatakan pemberantasan mafia pangan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

"Kami memiliki cara pandang yang sama dengan Pak Menteri. Mafia pangan yang merugikan perekonomian bangsa harus diberantas bersama," kata Tommy. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow