Pemkab Donggala Akan Kenakan Pajak 10 Persen Pelaku Usaha

Pelaku usaha di Dongala akan dikenakan pajak PBJT sebesar 10 persen. Pungutan pajak itu merupakan program Pemkab Donggala melalui Badan Pendapatan untuk mendongkrak PAD Kabupaten Donggala.

Juli 30, 2026 - 11:00
Pemkab Donggala Akan Kenakan Pajak 10 Persen Pelaku Usaha
Kepala Badan Pendapatan Donggala, Fikri Labajo. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Pelaku usaha di Dongala akan dikenakan pajak PBJT sebesar 10 persen. Pungutan pajak itu merupakan program Pemkab Donggala melalui Badan Pendapatan untuk mendongkrak PAD Kabupaten Donggala.

Namun angka 10 persen itu tak semudah yang dibayangkan, karena para pelaku usaha mengeluh dengan berbagai alasan, sehingga perdebatan terjadi antara pelaku usaha baik itu warung, pemilik usaha wisata, dan rumah makan dengan Bapenda. Tetapi perdebatan itu tak membuat dispenda mengalah, dengan memberikan argumen santun akhirnya pelaku usaha tetap bersepakat pajak PBJT di angka 10 persen.

“Saya jualan Sari laut/Bakso depan pertamina. Kalau mau makan dipajak, konsumen bisa lari. Kalau warung sepi gara-gara pajak banyak cicilan macet, ada kredit bank kredit, cicilan motor. Jangan terlalu berat pajaknya 10 persen,” kata pemilik Warung Sari Laut/Bakso di hadapan kepala Bappenda saat kegiatan sosialisasi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Lain halnya pengelola wisata Pantai Kura-kura, menurutnya niat baik pemda harus didukung demi kemajuan Kabupaten Donggala, namun bentuk dukungan juga harus dikuti dengan faktor pendukung dalam bisnis usaha.

“Pajak 10 persen tidak soal. Asalkan fasilitas PDAM, listrik dan jalan ikut mendukung juga, kami setiap minggu beli air sampai Rp2 juta, kami kalau life musik listrik tidak mampu,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Donggala, Moh Fikri Labajo menjelaskan kegiatan sosialisasi yang menjadi perdebatan hari ini bukan pajak penghasilan, tetapi pajak PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu)

“PBJT berbeda, ini pajak konsumen yang dipungut dari pelaku usaha, orang makan (konsumen) di tempat usahanya kita yang kita pajak, bukan pejak penghasilan pelaku usaha,” tuturnya.

“Pajak PBJT tidak melihat rugi atau untung, tergantung konsumennya. Kalau banyak makan ya banyak juga, pajaknya 10 persen. Ketika teman-teman pelaku usaha menolak tarifnya flat, pelaku usaha yang omsetnya Rp1 juta ke atas wajib dipungut pajak PBJT,” jelasnya.

Ditambahkan lagi ia juga akan berkordinasi dengan Bupati terkait PNS Kita akan wajib bayar PBJT.

“Bukan cuma pelaku usaha. Kita punya PNS juga nanti kena PBJT tapi saya haru kordinasi dulu dengan ibu bupati,” sebutnya.

“Menyangkut keluhan pengelola pantai kura-kura, mulai tahun ini sampai 2027 bupati fokus pengembangan objek wisata, dari Bonoege Tanjung Karang perioritas termasuk ketersediaan air, listrik, serta akses jalan,” tutupnya.

Reporter: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow