Warkop hingga Restoran Banyak Belum Berizin

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu mengintensifkan pengawasan penanaman modal dan ketaatan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha di wilayah Kota Palu.

Agustus 1, 2026 - 07:30
Warkop hingga Restoran Banyak Belum Berizin
Plt Sekretaris DPMPTSP Palu, Sandra Lamaming. (Foto: METROSULAWESI/ Michael Simanjuntak)

PALU, METROSULAWESI.NET - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu mengintensifkan pengawasan penanaman modal dan ketaatan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha di wilayah Kota Palu.

Pengawasan ini menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari warung kopi (warkop) hingga restoran di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Basuki Rahmat, Gatot Subroto, dan Kartini.

Plt Sekretaris DPMPTSP Kota Palu, Sandra Lamaming, menyatakan bahwa langkah ini diambil guna memetakan ketaatan perizinan, khususnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Diungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan masih banyak usaha mulai dari coffe shop (warkop) hingga restoran belum memiliki izin atau NIB yang beroperasi di Kota Palu.

"Pengawasan kami lakukan secara door to door maupun peninjauan lapangan, baik bagi usaha yang sudah berizin maupun yang belum. Banyak tempat usaha kuliner yang sudah beroperasi namun belum mengantongi NIB atau belum melakukan migrasi data pada sistem Online Single Submission (OSS)," beber Sandra, Kamis, 30 Juli 2026.

Guna memberikan kemudahan, DPMPTSP Kota Palu menghadirkan inovasi pelayanan keliling yang beroperasi di pusat keramaian seperti Car Free Day (CFD) dan area publik lainnya di luar jam kerja kantor.

Melalui program penjemputan bola ini, pelaku usaha mikro dan kecil perorangan dapat mengurus NIB secara gratis dan langsung terbit di lokasi dengan hanya membawa KTP serta email aktif.

DPMPTSP Kota Palu mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Palu untuk memanfaatkan fasilitas pendampingan perizinan gratis ini agar seluruh kegiatan usaha memiliki legalitas yang sah.

"Kami juga mengimbau pelaku usaha yang telah memiliki NIB agar segera melakukan migrasi data pada sistem Online Single Submission (OSS). Kami siap memberikan pendampingan jika ada kendala," pungkas Sandra.

Reporter: Michael Simanjuntak 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow