Keabsahan Bukti dan Penetapan Tersangka Rafiq Al-Amri Dipraperadilkan

Tim kuasa hukum Rafiq Al-Amri, yang terdiri dari Vebry Tri Haryadi, Mohamad Taher, dan Dian Ramdaningsih A. Palar, memberikan keterangan pers usai agenda sidang kedua pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin, 31 Agustus 2026.

Sep 2, 2026 - 11:00
Keabsahan Bukti dan Penetapan Tersangka Rafiq Al-Amri Dipraperadilkan
Tim kuasa hukum Rafiq Al-Amri, yang terdiri dari Vebry Tri Haryadi, Mohamad Taher, dan Dian Ramdaningsih A. Palar, foto bersama saat memberi keterangan di PN Palu, Senin, 31 Agustus 2026. (Foto: METROSULAWESI/ Michael Simanjuntak)

PALU, METROSULAWESI.NET - Tim kuasa hukum Rafiq Al-Amri, yang terdiri dari Vebry Tri Haryadi, Mohamad Taher, dan Dian Ramdaningsih A. Palar, memberikan keterangan pers usai agenda sidang kedua pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin, 31 Agustus 2026.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) selaku pihak termohon. Vebry menjelaskan bahwa objek utama dalam permohonan praperadilan ini menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Rafiq Al-Amri serta prosedur penyitaan barang bukti berupa akun Facebook, kartu SIM, dan surat elektronik (email) yang dilakukan penyidik Polda Sulteng.

"Intinya, penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh pihak termohon menjadi objek perkara praperadilan ini. Kami menilai ada indikasi pelanggaran hukum acara dalam perolehan alat bukti (unlawfully obtained evidence)," terang Vebry.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti penerapan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka mengaitkannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait frasa pencemaran nama baik. 

Tim kuasa hukum Taher, menegaskan optimisme dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya menilai prosedur penegakan hukum oleh termohon seharusnya tidak mengabaikan ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Proses sudah berjalan dan sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari pihak Polda Sulteng. Untuk pembuktian di sidang selanjutnya, kami mempersiapkan saksi fakta serta dua orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa," ujar Taher.

Sidang praperadilan ini akan kembali digelar pada Selasa, 1 September 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan dan jawaban dari termohon (Polda Sulteng). Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai permohonan tersebut secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang disajikan.

Sidang ini mendapat dukungan dari simpatisan Rafiq yang mengaku dari perwakilan adat Kinovaro, dipimpin Moh Kemal Idris. Idris berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik melalui jalur perdamaian.

Diketahui, Rafiq ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Ketua FKUB Sulteng/Ketua MUI Kota Palu, Prof Zainal Abidin.

Reporter: Michael Simanjuntak 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow