Hasil Pantauan LKS Tripatit Palu: Banyak Perusahaan Abaikan PP dan K3
Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) Kota kembali melakukan peninjauan ke sejumlah perusahaan, Senin 31 Agustus 2026. Kali ini turun lapangan (turlap) dimaksudkan untuk melihat sekaligus mengevaluasi kepatuhan perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan.
PALU, METROSULAWESI.NET - Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) Kota kembali melakukan peninjauan ke sejumlah perusahaan, Senin 31 Agustus 2026. Kali ini turun lapangan (turlap) dimaksudkan untuk melihat sekaligus mengevaluasi kepatuhan perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan.
Seperti biasa untuk mengefektifkan kerja, tim LKS Tripartit dibagi dalam dua tim. Tim satu dipimpin Kabid Hubungan Industrial (HI) dan pengawasan Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Usman Da’I. Tim dua dipimpin Rismawan Laula (Sekretaris Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah).
Berdasarkan hasil kunjungan, rata-rata perusahaan yang dikunjungi belum memiliki peraturan perusahaan (PP). Di PT. Sada Arih Construction misalnya. Perusahaan outsourcing yang mempekerjakan 200-an karyawan itu belum memiliki peraturan perusahaan.
“Padahal peraturan perusahaan itu penting, sebagai landasan hukum antara pekerja dan perusahaan dalam beraktivitas sehari-hari,” kata Rismawan.
Rismawan pun kemudian mengingatkan agar perusahaan itu segera membuat peraturan perusahaan. "Jangan sampai terjadi masalah. Sebab, kalau ada masalah, kemudian peraturan perusahaanya tidak ada, bisa repot jadinya,” kata Rismawan.
Di sini LKS juga menyarankan perlunya perusahaan tersebut menerapkan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi karyawannya.
Setelah PT SAC, Tim LKS kemudian melanjutkan kunjungan ke PT Sentosa Utama Lestari di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu. Perusahaan yang bergerak di bidang komoditi hasil pertanian itu hanya memiliki sebanyak delapan karyawan. Selebihnya adalah pekerja lepas.
“Pekerja lepas ini sifatnya insidentil. Mereka bekerja kalau ada pekerjaan pembongkaran muatan,” kata bagian HRD di perusahaan itu.
Ditanya soal upah, pihak perusahaan mengaku rata-rata gaji yang diterima pekerja di atas UMK (Upah Minimum Kota) Palu.
Zainal dari Apindo mengimbau kepada perusahaan untuk terus melakukan koordinasi dengan LKS Tripartit bila terjadi permasalahan yang terkait dengan pekerja.
Sementara itu di PT Putra Argam Mandiri, perusahaan distribusi gas, LKS Tripartit menemukan tingkat disiplin perusahaan dalam menerapkan standar K3 tidak berjalan. Para pekerja yang bertugas mengisi gas ke tabung tidak mengenakan mengenakan alat pelindung diri (APD).
Padahal dari sisi kesehatan apa yang mereka kerjakan sangat rentan menimbulkan gangguan kesehatan. “Mereka gampang menghirup bau gas karena tidak mengenakan masker atau APD,” kata Rismawan.
Reporter: Udin Salim
Apa Reaksimu?

