Penyelidikan Hilangnya Dana Nasabah BNI 46 Parigi Masih Terus Berlanjut di Polda Sulteng

Jalan damai kasus hilangnya dana Rp3,362 miliar milik Hermawati, nasabah bank BNI 46 KC Parigi Kabupaten Parigi Moutong, tampaknya tidak menyelesaikan masalah hukum. Proses hukum terhadap kasus itu di Polda Sulteng terus berlanjut, meskipun Hermawati telah mencabut laporannya.

Jun 19, 2026 - 21:15
Penyelidikan Hilangnya Dana Nasabah BNI 46 Parigi Masih Terus Berlanjut di Polda Sulteng
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Djoko Wienartono. FOTO: ANTARA

PALU, METROSULAWESI.NET- Jalan damai kasus hilangnya dana Rp3,362 miliar milik Hermawati, nasabah bank BNI 46 KC Parigi Kabupaten Parigi Moutong, tampaknya tidak menyelesaikan masalah hukum.

Proses hukum terhadap kasus itu di Polda Sulteng terus berlanjut, meskipun Hermawati telah mencabut laporannya. Ditreskrimsus bidang Ekonomi Khusus (Eksus) Polda Sulteng terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Informasi yang diperoleh, Branch Manager BNI 46 KC Parigi, Indra telah diperiksa oleh penyidik Polda Sulteng. Pemeriksaan dilakukan di lantai 3 Polda Sulteng pada Rabu 17 Juni 2026

"Benar wakili manajer bank BNI 46 Parigi bernama Indra telah diperiksa pada Rabu pagi hingga siang (17/6-2026), “ kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Djoko Wienartono seperti dikutip dari laman deadlinenews.com, Jumat 19 Juni 2026.

Djoko mengatakan, pemeriksaan itu sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penggelapan dana nasabah kurang lebih Rp3,362 miliar atas laporan Hermawati bersama kuasa hukumnya Muhammad Natsir Said.

Menurut Djoko pemeriksaan itu dimaksudkan untuk pendalaman apa penyebab hilangnya uang nasabah di bank BNI 46 KC Parigi itu. Apakah kesalahan sistem yang dikendalikan hacker ataukah kesalahan personal pegawai bank itu.

"Kalau kesalah sistem yang dikendalikan hacker atau kesalahan personal (human error), kami akan terus menyelidikinya dan meminta bukti-bukti dari pihak bank BNI 46 KC Parigi dan kita akan mengujinya," jelas Djoko.

Dikatakan, setelah ditemukan informasi dan data dari pihak bank BNI 46 KC Parigi, maka itulah menjadi bukti petunjuk dan diuji apakah dapat dilakukan restorative justice (RJ), ataukah lanjut ke proses tindak pidana.

Seperti diberitakan,  kasus hilangnya dana Rp3,3 miliar lebih milik Hermawati itu terungkap setelah yang bersangkutan mengecek saldo rekening. Melalui kuasa hukumnya, ia pun kemudian melaporkan hal itu ke Polda Sulteng.

Setelah sempat heboh di pemberitaan, belakangan pihak BNI mengembalikan dana tersebut kepada Hermawati. "Pengembalian dana dilakukan atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam press release resminya Kamis 11 Juni 2026.

Okki Rushartomo mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah serta menyelesaikan pengaduan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku. (din)

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow