KI Sulteng Berikan Penguatan Pengelolaan Informasi Publik di BPJS Kesehatan Cabang Palu
Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik melalui kegiatan penguatan kapasitas pengelolaan informasi publik.
PALU, METROSULAWESI.NET - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik melalui kegiatan penguatan kapasitas pengelolaan informasi publik. Kali ini kegiatan dilakukan di lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Palu, Jumat (19/6/2026).
Ketua KI Sulteng, Indra Yosvidar, bersama Kepala Bidang Kelembagaan dan Kerja Sama, Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak, hadir sebagai narasumber untuk memberikan materi mengenai pengelolaan informasi publik kepada jajaran BPJS Kesehatan Cabang Palu.
Kedatangan tim KI Sulteng diterima langsung Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan, Nurhasannah Kalaw, serta Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi, Tjiang Tika Marening. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan Cabang Palu.
Dalam sambutannya, Ketua KI Sulteng, Indra Yosvidar, menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
‘’Penguatan kapasitas PPID menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada Masyarakat,’’ tegas Indra.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Kerja Sama KI Sulteng, Santi Rahmawaty, memaparkan materi teknis mengenai tata kelola informasi publik, meliputi klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), mekanisme pelayanan permohonan informasi, pengujian konsekuensi, hingga pengelolaan dokumentasi informasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sesi diskusi, peserta yang terdiri dari Staf PPID BPJS Kesehatan Cabang Palu turut menyampaikan berbagai pengalaman dan tantangan dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik. Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan berbagai solusi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Ketua KI Sulteng berharap kegiatan ini, dapat semakin memperkuat pemahaman serta kapasitas aparatur BPJS Kesehatan Cabang Palu dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional, cepat, tepat, dan akuntabel.
Melalui sinergi antara KI Sulteng, dan BPJS Kesehatan Cabang Palu, diharapkan budaya keterbukaan informasi publik terus tumbuh dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.(*)
Apa Reaksimu?

