Penuhi Hak Disabilitas, Pemkot Palu Pacu Implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026
Pemerintah Kota Palu mempercepat langkah untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan setara. Komitmen ini diwujudkan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Rabu (19/08/2026).
PALU, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Kota Palu mempercepat langkah untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan setara. Komitmen ini diwujudkan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Rabu (19/08/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid. Rapat ini memfokuskan pada penguatan pemenuhan hak, pendataan, verifikasi, hingga penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas yang terintegrasi dengan Kementerian Sosial.
Dalam arahannya, Kadis Sosial Kota Palu, Susik, menegaskan bahwa regulasi baru ini harus menjadi landasan nyata agar penyandang disabilitas mendapatkan kemudahan akses dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
"Ke depan, kita perlu mendorong berbagai bentuk kemudahan, mulai dari penggunaan transportasi umum, akses pusat pelayanan, hingga kemudahan saat berbelanja atau menggunakan jasa di tempat usaha," ujar Susik.
Ia mencontohkan beberapa kota besar seperti Jakarta dan Bandung yang telah menguji coba program atensi khusus. Di kota-kota tersebut, penyandang disabilitas bisa mendapatkan potongan harga hingga 15 persen saat bertransaksi di rumah makan atau tempat usaha tertentu.
"Saya berharap Kota Palu dapat bergerak lebih cepat dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Kita tidak sekadar mengikuti perkembangan daerah lain, tetapi mampu menjadi pelopor pelayanan publik yang inklusif," lanjutnya.
Selain membahas fasilitas konsesi, pertemuan ini juga menyoroti perkembangan validasi data disabilitas di Kota Palu. Hingga saat ini, tercatat baru 338 penyandang disabilitas yang terverifikasi dari 28 kelurahan.
Namun, Dinas Sosial mencatat masih ada 18 kelurahan yang belum menyelesaikan proses verifikasi. Menanggapi hal tersebut, Susik meminta para camat segera turun tangan mengevaluasi kendala di wilayah masing-masing.
"Mohon data tersebut segera dikoordinasikan. Kita harus tahu apa kendalanya dan langkah apa yang harus segera dilakukan. Jangan sampai ada warga disabilitas yang tertinggal mendapatkan haknya hanya karena koordinasi kita belum optimal," tegas Susik.
Hasil verifikasi lapangan ini nantinya akan langsung dilaporkan kepada Wali Kota Palu sebagai bahan evaluasi berkala. Melalui komitmen ini, Pemkot Palu berharap seluruh hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara merata, adil, dan berkeadilan. (*)
Apa Reaksimu?

