Alur Data TKA China ke Morowali Terputus, Imigrasi Andalkan Pengawasan Hilir
Data rinci mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang mendarat di Bandara Internasional Mutiara Sis Aljufri Palu sebelum menuju Morowali ternyata tidak dikantongi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali. Ketiadaan data awal ini disebabkan oleh pembagian kewenangan pemeriksaan keimigrasian yang terpusat di titik masuk pertama (Palu).
PALU, METROSULAWESI.NET - Data rinci mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang mendarat di Bandara Internasional Mutiara Sis Aljufri Palu sebelum menuju Morowali ternyata tidak dikantongi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali. Ketiadaan data awal ini disebabkan oleh pembagian kewenangan pemeriksaan keimigrasian yang terpusat di titik masuk pertama (Palu).
Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Morowali, Gerson, membenarkan bahwa data kedatangan WNA tersebut merupakan domain penuh Imigrasi Palu dan pihak maskapai. Karena Bandara Morowali maupun Bandara IMIP bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) internasional, pihak Morowali hanya berfungsi mendata ulang di lokasi tujuan.
"Kami tidak berhak menolak orang asing masuk karena kami bukan tempat pemeriksaan imigrasi. Izin masuk tetap di daerah awalnya," ujar Gerson, seperti dilansir dari Radar Palu, Rabu 19 Agustus 2026.
Celah data di pintu masuk ini memaksa Imigrasi Morowali bekerja ekstra di level hilir. Memanfaatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Desa Binaan Imigrasi, petugas bergerak berdasarkan laporan intelijen atau kecurigaan masyarakat. Kendati memiliki keterbatasan SDM, strategi pengawasan hilir ini terbukti menjaring 55 WNA untuk dideportasi dan 440 WNA yang dikenai denda administrasi sejak Januari hingga Agustus 2026.
Seperti diberitakan sebelumnya, dibukanya rute penerbangan Internasional Palu-Guangzhou China. Pembukaan rute ini berimplikasi banyak tenaga kerja asing (TKA) China masuk ke Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Setiap minggu ada ratusan TKA China keluar masuk Sulteng.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) Sulteng, Dr Muslimin Budiman SH MH mengapresiasi dibukanya jalur penerbangan internasional tersebut. Namun, di sisi lain, praktisi hukum itu mengingatkan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan.
“Saya mendengar ada banyak TKA masuk ke Morowali itu menggunakan visa C20. Pertanyaannya, apakah benar kehadiran mereka itu ke Morowali sudah sesuai dengan ketentuan visa C20 itu,” kata Budiman.
“Saya kok tidak percaya. Masak TKA sebanyak itu datang untuk bekerja, misalnya hanya untuk memasang alat. Banyak betul,” tambah Budiman.
Visa C20 ini kata Budiman, adalah visa kunjungan satu kali masuk dengan izin tinggal pertama maksimal 60 hari sejak kedatangan. Kegiatan yang diperbolehkan adalah jasa pemasangan dan perbaikan mesin yang dibeli dari luar negeri dibawa ke Indonesia.
“Misalnya, perusahaan di Morowali membeli mesin produksi dari perusahaan China. Perusahaan pemasok mengirim 5 teknisi China ke Morowali untuk memasang mesin, melakukan pengujian, dan memperbaiki kerusakan selama proses instalasi,” jelas Budiman.
“Kegiatan seperti ini dapat masuk dalam ruang lingkup C20, sepanjang benar-benar berkaitan dengan pemasangan/perbaikan mesin yang menjadi bagian dari pembelian mesin dari luar negeri,” tambah Budiman.
Sekarang konteksnya kata Budiman, visa C20 ini diduga disalahgunakan oleh mereka. Mereka masuk menggunakan Visa C20, tapi mereka bukan teknisi khusus tetapi mereka adalah pekerja biasa. Karena TKA yang memiliki visa C20 tidak berarti bisa bekerja pada semua pekerjaan di perusahaan dalam negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal yang dikonfirmasi membenarkan ada banyak TKA asal China yang masuk melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, setelah dibukanya rute penerbangan langsung Guanzhou-Palu.
Ditanya soal TKA yang menggunakan visa C20, Akmal menyilakan menghubungi Imigrasi Banggai.
“Itukan kewenangan Imigrasi Banggai. Silakan menghubungi ke sana,” kata Akmal.
Yang pasti katanya, sejak dibuka penerbangan internasional tersebut, pihaknya sudah melaksanakan tugas dengan baik. Setiap WNA yang masuk melalui pintu internasional tersebut sudah melalui pemeriksaan dan mereka memiliki dokumen perjalanan yang sesuai.
Menurut Akmal, terkait dengan pengawasan TKA tersebut, adalah kewenangan Imigrasi Banggai karena Kabupaten Morowali adalah wilayah kerja Imigrasi Banggai. Sedangkan wilayah kerja Imigrasi Kelas I TPI Palu mencakup Palu, Sigi, Donggala, Buol, Tolitoli, Parigi Moutong, dan Poso.
Reporter: Udin Salim
Apa Reaksimu?

