Polda Minta Sidang Ditunda ke 23 Mei, Hakim Tak Setuju

Sidang Perdana Prapradilan Perkara Jurnalis Heandly

Mei 17, 2025 - 21:18
Mei 17, 2025 - 23:18
 0
Polda Minta Sidang Ditunda  ke 23 Mei, Hakim Tak Setuju
FOTO: DOK Heandly Mangkali dan kuasa hukumnya, Dr Muslimin Budiman (kiri).

Pelu, Metrosulawesi - Sidang perdana praperadilan yang diajukan jurnalis Heandly Mangkali di Pengadilan Negeri Palu, Jumat 16 Mei 2025 tanpa dihadiri termohon, Polda Sulteng. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H itu hanya dihadiri pemohon praperadilan Heandly Mangkali dan kuasa hukumnya, Dr Muslimin Budiman.


Termohon Polda Sulteng hanya berkirim surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu, Cq Hakim Praperadilan. Surat tertanggal 14 Mei 2025 itu ditandatangani Direktur Reserse Polda Sulteng, Kombes Pol Taufik S. Adhadi.


Dalam surat itu  pihak Polda Sulteng beralasan tidak menghadiri persidangan karena tim kuasa hukum dan penyidik perkara itu sedang di luar kota Palu, dan meminta agar persidangannya dijadwalkan kembali.


“Kami belum dapat menghadiri panggilan sidang praperadilan yang dijadwalkan pada hari Jumat 16 Mei 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Palu karena Tim Kuasa Hukum Polda Sulteng dan Penyidik yang menangani perkaranya sedang melaksanakan tugas di luar Kota Palu, untuk itu dimohon kiranya dapat dilakukan penjadwalan kembali pada Jumat tanggal 23 Mei 2025,” tulis Kombes Pol Taufik.


Namun, permintaan pihak Polda Sulteng untuk menunda sidang pada Jumat 23 Mei 2025, disetujui oleh hakim Imanuel Charlo. 


“Sidangnya ditunda pada hari Rabu 21 Mei 2025,” kata kuasa hukum Heandly, Dr Muslimin Budiman menjawab Metrosulawesi.


Seperti diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Heandly mempraperadilankan Polda Sulteng ke Pengadilan Negeri Palu. Permohonan praperadilan dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.


Permohonan tersebut diajukan oleh empat kuasa hukum: Dr. Mardiman Sane, SH., MH; Dr. Muslimin Budiman, SH., MH; Purnawadi Otoluwa, SH., MH; dan Abd. Aan Achbar, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Mei 2025. 


Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq. Direktorat Reserse Siber, selaku termohon, terkait dengan tindakan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Heandly yang dinilai tidak sah secara hukum.


Muslimin Budiman mengatakan, gugatan praperadilan itu diajukan karena ada proses penetapan tersangka yang keliru, yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulteng.


“Pasal-pasal yang dijeratkan kepada klien kami cacat prosedur dan tidak sah, karena tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Budiman kepada Metrosulawesi, Kamis 8 Mei 2025.


Selain itu lanjut Budiman, proses penyidikan terhadap kliennya itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Pun katanya melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025.


“Dalam putusan MK ini menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku terhadap individu (perorangan), bukan institusi, kelompok, atau profesi,” jelas Budiman.


“Kami menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap Heandly merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” tambah Budiman. (din)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow