Pelindo Regional 4 Pantoloan Sosialisasikan Locking System dan Auto Collection System kepada Perusahaan Pelayaran di DUKS Teluk Palu

“Perkuat Pemahaman Pelanggan terhadap Kepatuhan Pembayaran dan Digitalisasi Transaksi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan”

Oktober 1, 2026 - 16:19
Pelindo Regional 4 Pantoloan Sosialisasikan Locking System dan Auto Collection System kepada Perusahaan Pelayaran di DUKS Teluk Palu
Untuk membangun pemahaman yang sama, Pelindo Regional 4 Pantoloan mempertemukan jajaran perusahaan pelayaran dan pengguna jasa dalam sosialisasi Locking System dan ACS di DUKS Teluk Palu, 29 September 2026. FOTO: HUMAS PELINDO

PALU, METROSULAWESI.NET- Transformasi layanan kepelabuhanan kini bergerak tidak hanya pada sisi operasional, tetapi juga pada cara Pelindo mengelola transaksi dan hubungan pelayanan dengan pelanggan. Salah satu langkahnya adalah memastikan proses pembayaran semakin tertib, terukur dan terintegrasi melalui penerapan Locking System serta Auto Collection System (ACS).

Untuk membangun pemahaman yang sama, Pelindo Regional 4 Pantoloan mempertemukan jajaran perusahaan pelayaran dan pengguna jasa dalam sosialisasi Locking System dan ACS di DUKS Teluk Palu, 29 September 2026. Forum tersebut menjadi ruang edukasi mengenai konsekuensi kewajiban yang telah jatuh tempo, mekanisme release locking, serta alternatif pembayaran melalui autodebit.

Dalam materi sosialisasi dijelaskan bahwa penerapan Locking System dilakukan secara lintas Regional dan entitas di lingkungan Pelindo Group, dengan dasar antara lain Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan Surat Edaran Pelindo mengenai standardisasi pelaksanaan Locking System pada pelayanan jasa kepelabuhanan.

Locking System berlaku ketika pengguna jasa tidak memenuhi kewajiban pembayaran piutang usaha yang telah jatuh tempo. Dalam kondisi tersebut, pengguna jasa yang terkena locking tidak dapat mengajukan Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB) melalui sistem sampai kewajiban tersebut diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk membangun pemahaman yang sama, Pelindo Regional 4 Pantoloan mempertemukan jajaran perusahaan pelayaran dan pengguna jasa dalam sosialisasi Locking System dan ACS di DUKS Teluk Palu, 29 September 2026.

Kondisi yang dapat memicu locking antara lain belum dilakukannya pembayaran nota yang telah jatuh tempo, terdapat kekurangan pembayaran atas nota jatuh tempo, kegagalan autodebit/debit, serta pembayaran angsuran yang tidak dilakukan sesuai kesepakatan.

General Manager Pelindo Regional 4 Pantoloan, Chaerur Rijal, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memastikan perusahaan pelayaran memperoleh pemahaman yang sama mengenai mekanisme yang diterapkan Pelindo.

“Sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh pelanggan memahami mekanisme Locking System dan Release Locking, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum nota jatuh tempo. Kami ingin proses pelayanan tetap berjalan lancar, dan pada saat yang sama pelanggan memiliki kepastian mengenai kewajiban serta prosedur yang harus dipenuhi,” ujar Chaerur Rijal.

Menurutnya, komunikasi yang dilakukan lebih awal diharapkan dapat membantu pengguna jasa melakukan perencanaan administrasi dan pembayaran dengan lebih baik, sehingga risiko gangguan terhadap proses pelayanan dapat diminimalkan.

“Kami mendorong perusahaan pelayaran dan seluruh pengguna jasa untuk tidak menunggu sampai terjadi locking. Kepatuhan terhadap pembayaran sebelum jatuh tempo akan membantu menjaga kelancaran pelayanan kapal dan barang sekaligus mendukung hubungan kerja yang baik antara Pelindo dengan pengguna jasa,” tambahnya.

Mekanisme Release Locking

Pelindo menyediakan mekanisme release locking setelah pengguna jasa melakukan pelunasan piutang atau memenuhi persyaratan berupa komitmen pembayaran yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama maupun Surat Kesanggupan Pelunasan sesuai kewenangan yang berlaku.

Dalam materi sosialisasi dijelaskan bahwa terdapat tiga tingkatan locking. Permohonan release harus diajukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan pada masing-masing tingkat, yakni selambat-lambatnya lima hari kalender setelah locking pertama dan tiga hari kalender untuk tahapan berikutnya.

Pengguna jasa juga perlu memperhatikan bahwa release locking diberikan satu kali untuk satu nota jatuh tempo, sementara pengajuan dibatasi maksimal tiga kali dalam satu bulan untuk masing-masing pengguna jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi keuangan, Manager Keuangan Pelindo Regional 4 Pantoloan, Ramadhan, menjelaskan bahwa Auto Collection System merupakan salah satu alternatif untuk membantu pengguna jasa mengelola pembayaran pelayanan kepelabuhanan secara lebih terencana.

“Melalui Auto Collection System, pengguna jasa dapat menyediakan dana pada rekening yang telah didaftarkan sebelum pelayanan direalisasikan. Pelindo kemudian melakukan hold dana berdasarkan perkiraan biaya pelayanan, dan pendebetan dilakukan berdasarkan nilai nota yang terealisasi. Dengan mekanisme ini, pembayaran menjadi lebih otomatis dan dapat mengurangi risiko terjadinya keterlambatan pembayaran,” ujar Ramadhan.

Berdasarkan materi sosialisasi, Auto Collection System (ACS) merupakan layanan pembayaran elektronik dengan metode autodebit. Pelindo melakukan hold dana terhadap rekening pengguna jasa berdasarkan perkiraan biaya pelayanan kepelabuhanan, kemudian melakukan pendebetan berdasarkan realisasi nota secara real time. Dana yang tidak digunakan selanjutnya melalui proses auto release.

Pengguna jasa terlebih dahulu harus mendaftarkan rekening bank untuk dapat menggunakan layanan ACS karena mekanisme tersebut memanfaatkan fasilitas teknologi informasi perbankan.

Dalam ilustrasi pada materi, dana yang disediakan dapat menggunakan mekanisme hold, misalnya sebesar 110 persen dari EPB, sebelum nilai nota aktual ditetapkan. Setelah pelayanan terealisasi, pendebetan dilakukan berdasarkan nilai nota yang sebenarnya.

Ramadhan menambahkan bahwa pemanfaatan ACS diharapkan memberikan manfaat bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga membantu pengguna jasa melakukan perencanaan arus kas dan pembayaran secara lebih tertib.

“Kami berharap pengguna jasa dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran yang tersedia sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Yang paling penting adalah memastikan ketersediaan dana dan administrasi pembayaran berjalan tepat waktu sehingga proses pelayanan tidak terganggu,” tambah Ramadhan.

Untuk membangun pemahaman yang sama, Pelindo Regional 4 Pantoloan mempertemukan jajaran perusahaan pelayaran dan pengguna jasa dalam sosialisasi Locking System dan ACS di DUKS Teluk Palu, 29 September 2026.

Alternatif Fasilitas Pembiayaan

\Selain ACS, materi sosialisasi juga memperkenalkan dua alternatif fasilitas pembiayaan yang bekerja sama dengan perbankan, yaitu Supply Chain Financing (SCF) dan Ecopay Financing.

SCF memberikan fasilitas pembiayaan atas invoice Pelindo dengan pilihan term of payment yang bervariasi, sedangkan Ecopay Financing menawarkan pembiayaan atas invoice Pelindo dengan ketentuan pembayaran yang dapat mencapai 55 hari sesuai skema dan persyaratan fasilitas. Materi mencatat kerja sama Pelindo dengan BNI untuk SCF dan BRI untuk fasilitas Ecopay.

Mendukung Transformasi Layanan Kepelabuhanan

Sosialisasi mengenai Locking System dan ACS menjadi bagian dari upaya Pelindo untuk membangun proses pelayanan yang semakin terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi.

Bagi pelanggan, digitalisasi proses pembayaran dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus mendukung kelancaran pelayanan apabila kewajiban pembayaran dikelola secara tepat waktu. Sementara bagi Pelindo, penerapan mekanisme tersebut mendukung pengelolaan transaksi dan piutang yang lebih tertib.

General Manager Pelindo Regional 4 Pantoloan, Chaerur Rijal, menegaskan bahwa keberhasilan penerapan sistem juga membutuhkan kolaborasi dengan pengguna jasa.

“Implementasi sistem tidak hanya menjadi tanggung jawab Pelindo. Pemahaman dan kesiapan pelanggan juga sangat penting. Karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi agar apabila terdapat pertanyaan atau kendala, dapat segera dikoordinasikan dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Chaerur Rijal.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pelindo Regional 4 Pantoloan mendorong seluruh perusahaan pelayaran dan pengguna jasa untuk memahami mekanisme Locking System, Release Locking, serta Auto Collection System, termasuk memastikan pembayaran nota dilakukan sebelum jatuh tempo.

Dengan komunikasi yang terbuka dan pemanfaatan teknologi pembayaran yang semakin terintegrasi, Pelindo Regional 4 Pantoloan terus memperkuat pelayanan kepelabuhanan yang transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan. (adv)

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow