Praperadilan Rafiq Al-Amri Gugur, Kuasa Hukum Siap Bertarung Pokok Perkara

Pengadilan Negeri (PN) Palu memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rafiq Al-Amri melalui kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa, 8 September 2026.

Sep 10, 2026 - 08:30
Praperadilan Rafiq Al-Amri Gugur, Kuasa Hukum Siap Bertarung Pokok Perkara
Tim Kuasa Hukum Pemohon, Vebry Tri Haryadi, Mohammad Taher, dan Dian Ramdaningsih, memberikan keterangan usai persidangan di PN Palu, Selasa, 8 September 2026. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Pengadilan Negeri (PN) Palu memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rafiq Al-Amri melalui kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa, 8 September 2026.

Putusan dibacakan hakim tunggal PN Palu, Nasution, dengan termohon dalam praperadilan ini Polda Sulawesi Tengah Cq Dirressiber. Menanggapi putusan PN, Tim Kuasa Hukum Pemohon yang terdiri dari Vebry Tri Haryadi, S.H., Mohammad Taher, S.H., dan Dian Ramdaningsih, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap optimis dan siap melanjutkan perjuangan di persidangan pokok perkara.

Vebry menegaskan meski hakim menolak permohonan praperadilan, terdapat kontradiksi mendasar dalam pertimbangan hukum yang dibacakan. Menurutnya, penetapan tersangka oleh penyidik hanya berfokus pada kuantitas atau banyaknya jumlah alat bukti sebagaimana merujuk pada Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, ketimbang memperhatikan kualitas serta relevansi alat bukti terhadap unsur-unsur pidana yang disangkakan.

"Pintu masuk praperadilan kami mengacu pada Putusan MK Nomor 105 Tahun 2024. Persoalannya bukan sekadar banyaknya bukti, melainkan kualitas dan relevansinya terhadap dugaan tindak pidana. Sayangnya, hakim menilai Putusan MK 105 telah masuk dalam materi pokok perkara sehingga tidak menjadi objek praperadilan," tegas Vebry usai persidangan di PN Palu.

Vebry juga menyayangkan penafsiran hukum formalis yang terkesan mengurung proses peradilan pada kuantitas bukti semata tanpa keberanian melakukan terobosan hukum secara progresif.

Sementara itu, Mohammad Taher menekankan bahwa kekalahan di tingkat praperadilan bukanlah akhir dari proses hukum karena praperadilan hanya menguji ranah formil. Pihaknya meyakini kebenaran akan terbukti secara terang benderang saat pembuktian materiil di persidangan pokok perkara.

"Praperadilan ini menyentuh aspek formil semata. Kami sangat optimis dan siap 'bertarung' di pokok perkara. Di sanalah akan terbuka lebar apakah perbuatan klien kami memenuhi unsur pidana atau tidak," ujar Taher.

Vebry menegaskan kembali bahwa unggahan atau pernyataan yang disampaikan oleh Rafiq Al-Amri sejatinya merupakan sebuah bentuk kritik terhadap jabatan atau organisasi, bukan serangan terhadap martabat pribadi seseorang. Ini berdasarkan Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 serta keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan, kritik tidak dapat dipidanakan.

"Ingat, kritik tidak bisa dipidanakan. Apa yang dialami Ustadz Rafiq Al-Amri ini adalah bentuk kriminalisasi. Klien kami menyatakan tidak takut dan siap membuktikan kebenarannya. Kami sebagai tim hukum akan membela beliau sampai titik darah penghabisan," pungkasnya.

Diketahui, Rafiq yang merupakan Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Ketua FKUB Sulteng yang juga Ketua MUI Kota Palu, Prof. Zainal Abidin.

Reporter: Michael Simanjuntak 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow