Polres Touna Tangkap Buronan Kasus Korupsi APBDes

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (36) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Desa (APBDes) di Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una.

Juli 21, 2025 - 20:48
 0
Polres Touna Tangkap Buronan Kasus Korupsi APBDes
Burunan kasus korupsi, DA (jonglok) ditangkap aparat Polres Touna di wilayah Provinsi Gorontalo. (Foto: Humas Polres Touna)

TOUNA, METROSULAWESI.NET - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (36) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Desa (APBDes) di Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (18/7/2025), sekitar pukul 20.00 WITA, di wilayah Provinsi Gorontalo.

Pelaku adalah seorang wiraswasta asal Desa Lembanya, Una-Una, Touna, menjadi buronan polisi sejak 8 Oktober 2024, setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/15/X/RES.3.3./2024/Reskrim.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/3/VI/2025/SPKT/Polres Touna, tanggal 7 Juni 2024. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 362.316.347,03.

Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una Iptu Muh. Syarif melalui Plt. Kasihumas, Iptu Martono, membenarkan penangkapan ini.

"Tersangka Dafid R Abd Kadir merupakan DPO kasus korupsi APBDes Desa Tanjung Pude telah berhasil kami amankan. Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Mapolres Touna untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Martono.

"Pelarian pelaku terdeteksi berpindah-pindah lokasi. Awalnya, ia melarikan diri dari Desa Lembanya menuju Desa/Kelurahan Basalale, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku," ungkap Martono.

"Namun, berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob, pada 12 Juli 2025, diketahui pelaku telah bergeser ke Desa Popaya, Kecamatan Denggilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo," lanjutnya.

Iptu Martono menerangkan, Tim Resmob kemudian melakukan identifikasi dan menemukan pelaku bergabung dengan sekitar 30 penambang PETI di area pertambangan di Kecamatan Denggilo, Pohuwato.

"Setelah berkoordinasi dengan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Touna dan meminta back up dari Resmob Polres Pohuwato, tim gabungan bergerak menuju lokasi pertambangan," ujarnya.

Pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka.

"Saat ini, pelaku dalam kondisi sehat jasmani dan sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Tojo Una-Una untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti terkait kasus ini telah disita oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Touna," kata Iptu Martono.

Reporter: Djunaedi
Editor: Syahril Hantono

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow