Polisi Enggan Sergap Judi Sabung Ayam di Wayura, Ada Apa?

Praktik judi sabung ayam merupakan tindak pidana ilegal di Indonesia yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Agustus 19, 2026 - 14:00
Polisi Enggan Sergap Judi Sabung Ayam di Wayura, Ada Apa?
Suasana judi sabung ayam di Desa Wayura Kecamatan Pamona Selatan. (Foto: Ist)

POSO, METROSULAWESI.NET - Praktik judi sabung ayam merupakan tindak pidana ilegal di Indonesia yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. 

Tuduhan bahwa pihak kepolisian sektor (Polsek) "tutup mata" sering muncul akibat maraknya lokasi yang luput dari penindakan atau dugaan adanya oknum yang membekingi, meski di sisi lain banyak jajaran polsek aktif melakukan razia, pembongkaran arena, atau merespons laporan warga.

Praktik perjudian sabung ayam kembali marak dan merajalela di Kecamatan Pamona Selatan tepatnya di perkebunan sawit di Desa Wayura. 

Adapun jadwal yang telah ditetapkan Sabtu dan Minggu dimana sudah berlangsung beberapa pekan.

Aktivitas judi sabung ayam yang terus ramai ini sebenarnya telah diketahui aparat polsek setempat, namun karena pengelola atau yang membekengi adalah oknum- oknum penegak hukum sehingga aparat polsek enggan untuk mengambil tindakan demi menghindari bentrok dilapangan.

Seorang warga Desa Wayura, NB, kepada Metrosulawesi, Sabtu (15/8) menegaskan, ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas ilegal ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa judi sabung ayam seolah olah telah dilegalkan. “Jangan ada pembiaran. 

"Terkesan tutup mata". Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, dikhawatirkan praktik ilegal ini akan terus berkembang dan memberikan dampak negatif yang lebih luas bagi masyarakat. sikap aparat yang dinilai lunak membuat para pengelola dan pemilik lahan merasa kebal hukum," ungkapnya.

Dari hasil investigasi tim media bersama laporan warga menunjukkan bahwa arena perjudian sabung ayam di perkebunan sawit tersebut sangat ramai, bahkan penjual makanan dan minuman memiliki tenda tersendiri. Pemain judi sabung ayam berasal dari wilayah Pamona Selatan, Tenggara, Pamona Timur, Kabupaten Morowali, Morut hingga dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Sejumlah warga mengaku resah dan kecewa dengan sikap aparat yang dinilai abai terhadap aktivitas haram tersebut.

“Sudah sering kami laporkan, tapi tidak ada tindakan nyata. Tutup sebentar, buka lagi. Kami jadi curiga ada pembiaran,” ucap warga yang tak mau namanya disebut.

Keresahan warga semakin memuncak karena praktik perjudian itu dianggap telah merusak ketertiban sosial dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. 

Kapolsek Pamona Selatan IPTU Oktavianus Batara, saat dikonfirmasi soal aktivitas judi sabung ayam di Desa Wayura Kecamatan Pamona Tenggara yang sudah berlangsung beberapa pekan menegaskan, akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Reporter: Saiful Sulayapi 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow