TKA Masuk ke Sulteng, Diduga Banyak Salahgunakan Visa C20

Pembukaan rute penerbangan Internasional Palu-Guangzhou China berimplikasi banyak tenaga kerja asing (TKA) China masuk ke Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Setiap minggu ada ratusan TKA China keluar masuk Sulteng.

Agustus 19, 2026 - 11:00
TKA Masuk ke Sulteng, Diduga Banyak Salahgunakan Visa C20
Para tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan berangkat ke China melalui Bandara Internasional Mutiara Sis-Aljufri Palu. (Foto: Sofyan/ RRI)

PALU, METROSULAWESI.NET - Pembukaan rute penerbangan Internasional Palu-Guangzhou China berimplikasi banyak tenaga kerja asing (TKA) China masuk ke Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Setiap minggu ada ratusan TKA China keluar masuk Sulteng.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) Sulteng, Dr Muslimin Budiman SH MH mengapresiasi dibukanya jalur penerbangan internasional tersebut. Namun, di sisi lain, praktisi hukum itu mengingatkan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan.

“Saya mendengar ada banyak TKA masuk ke Morowali itu menggunakan visa C20. Pertanyaannya, apakah benar kehadiran mereka itu ke Morowali sudah sesuai dengan ketentuan visa C20 itu,” kata Budiman.

“Saya kok tidak percaya. Masak TKA sebanyak itu datang untuk bekerja, misalnya hanya untuk memasang alat. Banyak betul,” tambah Budiman.

Visa C20 ini kata Budiman, adalah visa kunjungan satu kali masuk dengan izin tinggal pertama maksimal 60 hari sejak kedatangan. Kegiatan yang diperbolehkan adalah jasa pemasangan dan perbaikan mesin yang dibeli dari luar negeri dibawa ke Indonesia.

“Misalnya, perusahaan di Morowali membeli mesin produksi dari perusahaan China. Perusahaan pemasok mengirim 5 teknisi China ke Morowali untuk memasang mesin, melakukan pengujian, dan memperbaiki kerusakan selama proses instalasi,” jelas Budiman.

“Kegiatan seperti ini dapat masuk dalam ruang lingkup C20, sepanjang benar-benar berkaitan dengan pemasangan/perbaikan mesin yang menjadi bagian dari pembelian mesin dari luar negeri,” tambah Budiman.

Sekarang konteksnya kata Budiman, visa C-20 ini diduga disalahgunakan oleh mereka. Mereka masuk menggunakan Visa C-20, tapi mereka bukan teknisi khusus tetapi mereka adalah pekerja biasa. Karena TKA yang memiliki visa C-20 tidak berarti bisa bekerja pada semua pekerjaan di perusahaan dalam negeri.

Misalnya lanjut Budiman, TKA datang menggunakan visa C20, tetapi kemudian bekerja sebagai operator produksi, menjadi supervisor produksi, bekerja rutin sebagai engineer perusahaan, bekerja di bagian kontruksi yang tidak terkait dengan pemasangan mesin yang dibeli, menerima pekerjaan lain di luar yang menjadi dasar visa C20, dan lain sebagainya. Dalam kondisi seperti perlu dipertanyakan kesesuaian antara aktivitas TKA tersebut dengan izin tinggal atau visa yang digunakan TKA yang bersangkutan.

Budiman mengaku mendapat bocoran bahwa rata-rata TKA yang datang ke Sulawesi Tengah menggunakan visa C20.

“Informasi ini masih perlu dicek. Kabarnya ada kebijakan khusus. Ada tekanan dari atas agar memberikan kebijakan,” ujar Budiman.

Budiman kemudian meminta instansi terkait untuk melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan, tempat TKA tersebut bekerja.

“Mudah saja sebenarnya mengecek ini. Petugas cukup mencocokkan visa C20 dengan tujuan TKA tersebut bekerja. Kemudian apakah benar ada mesin baru dari luar negeri? Hubungan kerja antara TKA dengan perusahaan pemasok dan lain sebagainya,” jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal yang dikonfirmasi membenarkan ada banyak TKA asal China yang masuk melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, setelah dibukanya rute penerbangan langsung Guanzhou-Palu. 

Ditanya soal TKA yang menggunakan visa C20, Akmal menyilakan menghubungi Imigrasi Banggai.

“Itukan kewenangan Imigrasi Banggai. Silakan menghubungi ke sana,” kata Akmal. 

Yang pasti katanya, sejak dibuka penerbangan internasional tersebut, pihaknya sudah melaksanakan tugas dengan baik. Setiap WNA yang masuk melalui pintu internasional tersebut sudah melalui pemeriksaan dan mereka memiliki dokumen perjalanan yang sesuai. 

Menurut Akmal, terkait dengan pengawasan TKA tersebut, adalah kewenangan Imigrasi Banggai karena Kabupaten Morowali adalah wilayah kerja Imigrasi Banggai. Sedangkan wilayah kerja Imigrasi Kelas I TPI Palu mencakup Palu, Sigi, Donggala, Buol, Tolitoli, Parigi Moutong, dan Poso.

Reporter: Udin Salim 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow