Pemkab Donggala Dinilai Abaikan Perda Kain Tenun Tradisonal
Ketua Asosiasi Kain Tenun Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Donggala Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pelestrarian Kain Tenun Tradisional. Dia menilai Perda tersebut terkesan diabaikan oleh Pemda Donggala.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Ketua Asosiasi Kain Tenun Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Donggala Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pelestrarian Kain Tenun Tradisional. Dia menilai Perda tersebut terkesan diabaikan oleh Pemda Donggala.
Imam mengatakan, hingga memasuki tahun kedua sejak ditetapkan perda ini tidak pernah ditindak lanjuti dalam aksi nyata dalam bentuk program.
“Maret 2024 perda diterbitkan DPRD, pemimpin baru Donggala (Vera Elena -Taufik Burhan) belum ada sama sekali menindak lanjuti perda kain tenun dalam bentuk program,” katanya kepada wartawan, Senin 17 Agustus 2026.
“Apalagi HUT Donggala kemarin, pemda lebih memilih batik. Ujuk-ujuk pakaian batik yang digunakan. Padahal jika dihubungkan dengan Perda Nomor 3 tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pelestrarian Kain Tenun Tradisional penekanannya adalah mulai pembinaan sampai pemasaran, justru hal ini yang tidak dilakukan pemda. Lebih pilih batik,” tuturnya.
Kata Imam lagi Pemda harus serius memperhatikan Perda Nomor 3 tersebut, dengan mengeluarkan peraturan turunannya, seperti peraturan bupati (perbup).
“Saya tidak persalahkan gunakan batik pada HUT Donggala kemarin, tapi apa yang dilakukan pemda bertolak belakang dengan Perda, milai pembinaan sampai pemasaran. Perda Nomor 3 tahun 2024 itu harus dijalankan, kuatkan lagi dengan perbup,” bebernya.
Dia menambahkan dalam waktu dekat ini akan menyurat secara resmi ke Bupati Donggala agar perda kain tenun benar-benar dijalankan dengan harapan kita bisa melestarikan dan mengembangkan kain tenun Donggala.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

