168 Warga Binaan di Rutan Poso Dapat Remisi
Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rutan Kelas IIB Poso melaksanakan Penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (17/8) bertempat di Aula Dalam Rutan Kelas IIB Poso.
POSO, METROSULAWESI.NET - Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rutan Kelas IIB Poso melaksanakan Penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (17/8) bertempat di Aula Dalam Rutan Kelas IIB Poso.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Poso Verna Inkiriwang bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Poso, Kepala Rutan Kelas IIB Poso, jajaran pejabat struktural dan pegawai, serta Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pada pelaksanaan Remisi Umum Tahun 2026, Rutan Kelas IIB Poso mengusulkan sebanyak 173 orang WBP untuk memperoleh remisi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 168 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), 1 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau remisi yang diberikan kepada narapidana yang dapat langsung bebas serta 4 orang masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Momentum kebebasan ini sekaligus menjadi gambaran bahwa pemasyarakatan tidak berhenti pada pelaksanaan pidana, tetapi berorientasi pada proses perubahan dan reintegrasi sosial.
Kembalinya seorang warga binaan ke tengah masyarakat diharapkan menjadi awal dari lembaran baru, dengan membawa pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, bertanggung jawab, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Bupati Poso menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh WBP yang memperoleh remisi. Ia juga memberikan motivasi agar remisi yang diterima tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Bupati Poso mengajak WBP untuk senantiasa menjaga perilaku, mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran untuk dapat kembali ke tengah masyarakat dan memberikan kontribusi yang positif.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

