Kasus Cucu Bunuh Kakek, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Abdul Muluk, anak dari korban pembunuhan di desa Lende Tovea tidak menerima, jika pelaku pembunuhan ayahnya itu hanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Ia meminta agar tersangka Ap dihukum seumur hidup.

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Abdul Muluk, anak dari korban pembunuhan di desa Lende Tovea tidak menerima, jika pelaku pembunuhan ayahnya itu hanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Ia meminta agar tersangka Ap dihukum seumur hidup.
Menurutnya ancaman hukuman yang disampaikan Plores Donggala terlalu ringan, tidak sebanding dengan perbuatan yang menurutnya memang direncanakan mau menghabisi orang tuanya.
“Saya anak terakhir dari lima bersaudara, sangat terpukul bapak saya dibunuh dengan sadis, bahkan pelaku Ap memang sudah mau bunuh bapakku, dia sudah rencanakan memang,” kata Muluk, Senin 2 Juni 2025.
“Sebenarnya hari ini saya mau ke Polres mempertanyakan ancaman hukuman yang hanya 15 tahun penjara, tidak sebanding denga perlakuan sadis Ap mencukil dua mata bapakku, dua matanya hanya didapat di luar rumah, mukanya bapakku penyok, bagian depan muka hancur,” ujarnya sambil meneteskan air mata di hadapan wartawan.
Dengan nada sedih, Muluk meminta polisi bekerja profesional dalam memberikan tuntutan atau ancaman ke pelaku, karena ada yang janggal, utamanya menyangkut alat bukti kayu yang digunakan pelaku.
“Polisi menyebut alat bukti berupa kayu. Tidak mungkin itu Ap pelaku pembunuhan membunuh pakai kayu. Tidak masuk akal. Mukanya bapakku bagian depan penyok pak. Itu bukan dipukul pake kayu, itu pasti batu, penyok dan hancur mukanya papaku. Waktu mau dishalatkan mukanya papaku dijait, bagaimana mungkin hanya kayu,” sebutnya sambil terus menangis.
“Kami meminta keadilan. Kami mohon pak polisi menghukum lebih berat lagi. Jangan cuma 15 tahun. Kami keluarga menginginkan penjara seumur hidup. Mamaku yang hampir dibunuh juga sudah keluar dari rumah sakit, tapi kehilangan ingatan karena dipukul di bagian kepala dan lehernya ada 8 jahitan, kasian,” pintanya.
Ditambahkanya ia dan keluarga sudah bersepakat melakukan pendampingan hukum atas kasus atau peristiwa pembunuhan sadis ini.
“Kami meminta keadilan. Kami dan keluarga sudah bersepakat meminta pendampingan hukum, Ap harus dihukum seumur hidup,” tutupnya.
Diketahui kejadian pembunuhan ini terjadi pada pada tanggal 10 Mei. Korban bernama Hi Kumras, dan istrinya Ratna Abdullah mengalami luka berat.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?






