Calon Mahasiswa KIP-K Terdampak Perubahan Desil Masih Bisa Kuliah

Kementerian Sosial memastikan para calon mahasiswa yang terdampak perubahan status desil data kesejahteraan, masih memiliki kesempatan melanjutkan kuliah melalui jalur afirmasi program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Juli 8, 2026 - 20:29
Calon Mahasiswa KIP-K Terdampak Perubahan Desil Masih Bisa Kuliah
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan selepas pertemuan terbatas di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Rabu (8/7/2026) (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Kementerian Sosial memastikan para calon mahasiswa yang terdampak perubahan status desil data kesejahteraan, masih memiliki kesempatan melanjutkan kuliah melalui jalur afirmasi program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam konferensi pers selepas pertemuan dengan Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta, Rabu, mengatakan, para calon mahasiswa tidak perlu khawatir karena ada jalur alternatif penunjang yang disediakan pemerintah.

"Sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara ya. Jalur yang itu di dalam Pasal 9 Permendikti tahun 2026," kata Saifullah Yusuf saat merespons isu permasalahan kepesertaan KIP-K di sejumlah perguruan tinggi.

Permasalahan itu salah satunya bermula dari laporan hasil verifikasi data calon mahasiswa jalur Seleksi Mandiri Universitas Padjadjaran (SMUP) di Jawa Barat pada medio Juni lalu, di mana sejumlah mahasiswa baru dinyatakan status desil keluarganya meningkat sehingga dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KIP-K.

Desil merupakan pemeringkatan status sosial dan ekonomi keluarga berbasis verifikasi ganda BPS, Kemensos, dan pemerintah daerah, di mana hanya Desil 1-4 yang dikategorikan sebagai keluarga miskin-rentan penerima bantuan pemerintah.

Terkait hal itu, Menteri Sosial Saifullah memaparkan bahwa perubahan posisi desil bisa terjadi murni karena adanya dinamika pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional, dan bukan semata-mata karena adanya kenaikan penghasilan riil keluarga bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 9 Permendikti Tahun 2026, calon mahasiswa yang tidak terdata pada kelompok desil miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) tetap bisa ditetapkan sebagai penerima KIP-K melalui pemenuhan syarat ekonomi khusus.

Syarat khusus tersebut, menurut Mensos, meliputi bukti administrasi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak desa atau kelurahan, atau melampirkan keterangan bahwa total penghasilan orang tua atau wali berada di bawah UMP, UMR, maupun UMK.

Dia pun menekankan jalur tambahan yang memanfaatkan SKTM atau surat keterangan penghasilan di bawah upah minimum tersebut untuk sementara ini akan tetap disesuaikan dengan tingkat ketersediaan kuota yang ada.

Di samping itu, Kemensos bersama BPS membuka ruang pemutakhiran data secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos, atau melaporkannya ke operator data desa dan pendamping kelurahan untuk diinput ke aplikasi resmi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

"Jadi saya tambahkan sedikit ya bahwa perubahan posisi desil itu bisa terjadi murni karena pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional, bukan semata perubahan penghasilan keluarga yang bersangkutan. Jadi ini mungkin salah satu dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," kata Saifullah Yusuf menegaskan. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow