Kasus Narkoba Lurah Tabalu Masuk Tahap Penuntutan
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso menyerahkan tiga tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso,
POSO, METROSULAWESI.NET- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso menyerahkan tiga tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso,
Kegiatan penyerahan berlangsung sekira pukul 12.30 Wita, Rabu (25/11) di Kantor Kejaksaan Negeri Poso dan berjalan dengan tertib serta lancar. Tiga tersangka yang diserahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Juli 2025 berlangsung di Desa Kelurahan Tabalu Kecamatan Poso Pesisir.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Dimas Reskiawan alias Dimas, Hamzah SR, alias Hamzah serta Rahmad alias Memet.
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Tabalu. Dari ketiga tersangka ini, yakni Rahmad alias Memet saat dilakukan penangkapan, bersangkutan sebagai Lurah Tabalu.
Kasat Resnarkoba Polres Poso Iptu Herfian mengatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).
“Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, berarti proses hukum terhadap ketiga tersangka telah memasuki tahap penuntutan. Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas,” ujar Iptu Herfian.
Ia juga menegaskan bahwa Sat Resnarkoba Polres Poso berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Dengan terselesaikannya proses pelimpahan tersebut, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Poso dapat berjalan maksimal serta memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. (pul)
Apa Reaksimu?


