Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Sritex, Tiga Orang Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit Sritex, Kejagung tetapkan tiga orang tersangka.

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Penyidikan Kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terus digenjot. Hingga saat ini Kejaksaan Agung sudah memeriksa 55 saksi.
Dari 55 saksi kasus dugaan korupsi di Sritex yang diperiksa, 46 saksi sebelumnya sudah diperiksa, Sembilan di antaranya menjalani pemeriksaan pada Rabu 21 Mei 2025.
Dari sembilan saksi dugaan korupsi di Sritex yang diperiksa pada Rabu itu, tiga orang di antaranya langsung ditetapkan menjadi tersangka.
"Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu.
Qohar mengatakan, setelah memeriksa para saksi, penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Penyidik kemudian menyimpulkan ada dugaan korupsi pada pemberian kredit kepada PT Spritex. Total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sampai pada Oktober 2024 mencapai Rp 3,6 triliun.
Tiga orang saksi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka, yakni Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020), Zainuddin Mappa (Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020), dan Iwan Setiawan Lukminto (Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Sementara, enam saksi lainnya yang menjalani pemeriksaan pada Rabu, yaitu, ERN (Kantor Akuntan Publik), RFL (pihak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), NTP, RNL, UK hingga ADM (pihak PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten).
"Ini kan baru ditetapkan tersangka. Ya nanti pasti akan kita buka seluas-luasnya," katanya.
Kasus dugaan korupsi Sritex ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.
Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ant)
Apa Reaksimu?






