Pengedar Sabu Antar Wilayah Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menangkap seorang terduga pengedar sabu yang diduga beroperasi lintas wilayah di Kecamatan Tojo Barat. Pelaku berinisial IK (29), warga Desa Toliba, diringkus pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 18.30 WITA bersama barang bukti sabu senilai jutaan rupiah.
AMPANA, METROSULAWESI.NET- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menangkap seorang terduga pengedar sabu yang diduga beroperasi lintas wilayah di Kecamatan Tojo Barat. Pelaku berinisial IK (29), warga Desa Toliba, diringkus pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 18.30 WITA bersama barang bukti sabu senilai jutaan rupiah.
Kasus tersebut diungkap Wakapolres Touna Kompol Mulyadi dalam konferensi pers di Kantin Mapolres Touna, Rabu, 26 November 2025.
Ia didampingi Kasat Narkoba Iptu Rizal Poli’i dan Kasihumas Iptu Martono. Mulyadi menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” kata Kompol Mulyadi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan dan menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Toliba. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total 7,16 gram bruto, alat isap sabu, pireks, korek gas, 31 klip plastik kosong, timbangan digital, uang tunai Rp900.000, sebuah kotak plastik merah, dompet kecil, tas hitam, serta satu unit ponsel.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa IK mendapat suplai sabu dari seorang perempuan berinisial T di Kabupaten Poso. Tersangka diduga menjual sabu seharga Rp1.500.000 per gram dengan keuntungan sekitar Rp500.000 per gram.
“Tersangka mengakui telah menjual satu paket sabu sebelum ditangkap,” ujar Iptu Rizal Poli’i.
Atas perbuatannya, IK terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Touna menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memperluas sosialisasi bahaya narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kompol Mulyadi.(ril/*)
Apa Reaksimu?


