Kantor Pertanahan Kota Palu Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah
Kantor Pertanahan Kota Palu kembali melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa antara dua pihak yang bersengketa terkait objek tanah di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
PALU, METROSULAWESI.NET- Kantor Pertanahan Kota Palu kembali melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa antara dua pihak yang bersengketa terkait objek tanah di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Mediasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Reny Dota, dan didampingi oleh staf Kantor Pertanahan Kota Palu pada Jumat, 28 November 2025.
Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu pihak pertama dan pihak kedua, serta Lurah Silae. Mediasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Palu pada hari Jum'at, (28/11).
Kantor Pertanahan Kota Palu kembali melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa antara dua pihak yang bersengketa terkait objek tanah di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Jumat 28 November 2025. FOTO: IST
Reny Dota, dalam memimpin mediasi, menjelaskan bahwa tujuan dari mediasi ini adalah untuk mencari solusi yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak. "Kami ingin mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak, sehingga sengketa ini dapat diselesaikan dengan damai," ujarnya.
Setelah melalui proses mediasi yang panjang, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Kesepakatan ini disaksikan oleh Lurah Silae dan staf Kantor Pertanahan Kota Palu.
Dengan demikian, sengketa tanah di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu dapat diselesaikan dengan baik dan damai, berkat upaya dan kerja sama dari semua pihak yang terkait. (*)
Apa Reaksimu?


