7 OPD Pemprov Raih Kategori Informatif
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah (KI Sulteng) menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tengah Tahun 2025 di Ruang Polibu, Senin (15/12/2025).
KI Sulteng Gelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025
PALU, METROSULAWESI.NET - Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah (KI Sulteng) menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tengah Tahun 2025 di Ruang Polibu, Senin (15/12/2025).
Kegiatan itu dihadiri Wagub Sulteng Reny Lamadjido sekaligus menyerahkan penghargaan kepada pemerintah kabupaten serta OPD Pemprov Sulteng yang meraih kategori Menuju Informatif dan Cukup Informatif, Informatif, dan Menuju Informatif.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500.12.4.1/44/AKIPS-G.ST/2025, sebanyak 7 OPD Pemprov Sulteng meraih Kategori Informatif, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, DPMPTSP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Pendapatan Daerah.
Kemudian 6 OPD meraih Kategori Menuju Informatif yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Bappeda, UPT RSUD Undata, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Inspektorat Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sementara itu lima kabupaten meraih Kategori Menuju Informatif dan Cukup Informatif , yakni Banggai (Menuju Informatif), Banggai Kepulauan (Cukup Informatif), Tolitoli (Cukup Informatif), Morowali Utara (Cukup Informatif), dan Buol (Cukup Informatif).
Wagub Reny Lamadjido mengatakan, pemberian penganugerahan ini adalah momentum penting untuk memberikan penghargaan kepada perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan publik yang terbuka, informatif, dan komunikatif.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Program 9 Berani, khususnya Berani Berintegritas, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi pelayanan publik.
Wagub Reny menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukanlah hal yang sulit dilakukan jika didukung oleh komitmen bersama. Ia mendorong seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola website resmi yang aktif, informatif, dan diperbarui secara berkala.
“Keterbukaan informasi tidak boleh menunggu diminta. Masyarakat harus bisa mengakses informasi kapan saja melalui kanal resmi pemerintah. Idealnya, informasi diperbarui setiap hari atau minimal setiap tiga hari,” tegasnya.
Ia juga menargetkan pada tahun 2026 mendatang, sedikitnya 75 persen perangkat daerah mampu meraih predikat keterbukaan informasi, sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Indra A. Yosvidar menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sejak April hingga November 2025.
Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur berdasarkan sejumlah indikator, meliputi Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP), Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP), serta Pengelolaan Aduan Masyarakat (PAM). (ril/*)
Apa Reaksimu?


