Akademisi: Ada Dugaan Skema "Safe House" Dalam Kasus Eks Jampidsus
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya Wangga menilai terdapat dugaan penggunaan skema safe house dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
JAKARTA,METROSULAWESI.NET- Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya Wangga menilai terdapat dugaan penggunaan skema safe house dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?" kata Maria dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan skema safe house umumnya menggunakan lokasi tertentu, seperti rumah, kafe, atau gudang, untuk menyembunyikan uang agar tidak terdeteksi oleh sistem perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Maria juga mempertanyakan alasan seorang pejabat negara bersedia menyimpan aset milik pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut dia, dugaan tersebut mengemuka setelah kepolisian menyita aset senilai lebih dari Rp540 miliar di 12 lokasi.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari sebuah tempat penukaran uang, serta ratusan miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat yang ditemukan di brankas tersembunyi di Kafe de'CLAN Signature, Jakarta, dan sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita puluhan kilogram emas batangan. Maria mengatakan aset tersebut diduga berkaitan dengan pencucian uang hasil tiga perkara, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.
Ia juga menilai terdapat dugaan penerapan strategi commingling, yaitu pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset yang sah agar asal-usul kekayaan sulit dilacak melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Menurut Maria, penggunaan jasa tempat penukaran uang juga diduga menjadi sarana layering atau pemisahan transaksi untuk mengurangi volume uang tunai dan memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.
Ia menambahkan, berdasarkan teori pertukaran sosial yang dikemukakan sosiolog George Caspar Homans, pejabat negara diduga mempertukarkan integritas, nilai moral, dan jabatannya dengan keuntungan material atau fasilitas yang diperoleh secara tidak sah.
"Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya dapat diminta membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas," ujarnya.
Terkait aspek hukum, Maria mengatakan pemberatan pidana dapat diterapkan terhadap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, faktor pemberat berlaku bagi pejabat yang melakukan tindak pidana karena memanfaatkan jabatan atau kewenangannya.
Selain itu, Pasal 59 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana bagi pejabat tersebut dapat ditambah sepertiga dari maksimum pidana pokok.
Maria berpendapat pencucian uang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal, termasuk korupsi, yang tidak berhenti pada penerimaan uang, tetapi berlanjut melalui tahap penempatan (placement), pemisahan (layering), hingga penggabungan (integration) untuk menyamarkan asal-usul dana. (ant)
Apa Reaksimu?

