Kendaraan Dinas Harus Lolos Uji Emisi
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng akan melaunching program uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Program ini digagas Kepala Dishub Sulteng, Sumarno.

PALU, METROSULAWESI.NET - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng akan melaunching program uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Program ini digagas Kepala Dishub Sulteng, Sumarno.
"Program ini sebagai implementasi proyek perubahan dalam mengikuti PKN atau PIM II," ungkap Sumarno di Palu, Selasa, 15 Juli 2025.
Ia menjelaskan pelaksanaan uji emisi selama ini belum optimal. Dengan dasar tersebut, proyek perubahan ini digagas yang sekaligus untuk mendukung program ekonomi hijau atau green economy.
"Kendaraan mengeluarkan gas buang yang bisa mencemari udara membuat tidak sehat. Maka untuk mengendalikan itu harus melalui uji emisi gas buang. Ini supaya tidak melebihi ambang batas gas buang," jelas Sumarno.
Dikatakan, setelah launching, sasaran utama program uji emisi yaitu kendaraan dinas lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng. Pengujian telah diawali dari mobil dinas Gubernur Sulteng (DN 1) di Palu, pada Senin, 14 Juli 2025.
"Sesuai petunjuk pak gubernur, semua mobil dinas harus diuji untuk memberikan contoh kepada masyarakat," ujar Kadishub.
Sumarno menegaskan semua kendaraan dinas harus lolos uji emisi gas buang. Jika tidak lolos dinyatakan tak laik jalan dan harus dilakukan perbaikan sesuai ambang batas yang ditentukan.
Dalam pelaksanaan uji emisi, Dishub akan mengenakan tarif atau retribusi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD). Setelah mobil dinas, uji emisi selanjutnya akan menyasar kendaraan perusahaan, travel, bus dan ekpedisi. Jika semua sudah tuntas, berikutnya kendaraan pribadi milik perorangan.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj
Apa Reaksimu?






