Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Ilegal yang Catut Nama OMC
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia.

JAKARTA, METROSULAWESI.NET - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas penipuan dengan modus impersonation, yakni menyamar sebagai entitas resmi dan berizin dari luar negeri.
Dalam siaran pers yang dirilis Rabu (16/7/2025), Satgas PASTI menjelaskan bahwa Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi. Namun, kegiatan usaha yang menggunakan nama OMC di Indonesia tidak memiliki keterkaitan resmi dengan perusahaan tersebut dan terindikasi melakukan skema bisnis ilegal.
“Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi dari berbagai pihak, diketahui bahwa OMC di Indonesia menjalankan sistem perekrutan member-get-member dengan iming-iming komisi berjenjang. Anggota diminta menyetorkan sejumlah dana tanpa adanya produk atau layanan nyata, selain ditugaskan untuk melakukan ‘penilaian’,” jelas pernyataan resmi Satgas PASTI.
Tak hanya itu, sistem dan aplikasi digital yang digunakan OMC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI juga mengungkap bahwa kegiatan usaha ilegal ini memanfaatkan tokoh agama, aparat desa, serta kegiatan sosial untuk menarik kepercayaan masyarakat. Acara seperti seminar dan gathering dijadikan sarana untuk mengumpulkan massa dan memperluas jaringan.
Sebagai langkah penindakan, Satgas PASTI telah dan akan melakukan sejumlah tindakan, di antaranya: Pemblokiran akses dan URL yang terafiliasi dengan kegiatan OMC ilegal; Pemblokiran rekening milik individu yang terlibat; dan Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas keuangan ilegal, serta selalu menerapkan prinsip “2L” – Legal dan Logis. Legal berarti memastikan izin usaha berasal dari lembaga resmi. Logis berarti menilai kewajaran dari imbal hasil yang dijanjikan.
Jika menemukan tawaran investasi, pinjaman online, atau aktivitas keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke: Kontak OJK: 157, WhatsApp: 081157157157, Email: [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id) atau [satgaspasti@ojk.go.id](mailto:satgaspasti@ojk.go.id)
Satgas PASTI menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melindungi diri dan lingkungan sekitar dari penipuan berkedok investasi.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?






