BP Jamsostek: Peserta Diminta Urus Klaim Tanpa Calo

Sebagai lembaga pelayanan publik yang bergerak dibidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan pelayanan maksimal bagi seluruh masyarakat khususnya peserta dan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Jun 10, 2025 - 15:36
 0
BP Jamsostek: Peserta Diminta Urus Klaim Tanpa Calo
Pengurusan klain di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Jalan Towua, Kota Palu. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Sebagai lembaga pelayanan publik yang bergerak dibidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan pelayanan maksimal bagi seluruh masyarakat khususnya peserta dan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. 

Kepala BP Jamsostek Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto, mengatakan bahwa proses pengajuan klaim di BPJamsostek saat ini sangat mudah dan cepat, dimana peserta maupun ahli waris dapat melakukan pengajuan baik secara online maupun langsung.  

“Sekarang itu proses klaim di BP Jamsostek sangat mudah, peserta atau ahli waris cukup melengkapi berkas atau syarat yang dibutuhkan kemudian sudah ajukan saja klaimnya tinggal pilih mau online atau ke kantor,” katanya, Senin, 9 Juni 2025.

Lanjut dia, di tengah berbagai kemudahan yang telah dilakukan dirinya berharap masyarakat tidak lagi mudah ditipu oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dalam melakukan pengajuan klaim, khususnya calo.

“Kalau memang bingung bisa langsung ke kantor kita mana yang paling dekat tapi kalau rasanya mau ke kantor susah waktunya bisa online di Lapak ASIK,” ujarnya. 

Apalagi, kata dia, mengingat seluruh tahapan dan proses klaim harus dilakukan langsung oleh peserta atau ahli waris tanpa dapat diwakili serta proses pembayaran klaim dilakukan langsung ke nomor rekening penerima.

“Bahkan melalui Aplikasi JMO juga bisa kok, tinggal ikuti saja nanti instruksinya dan itu semua prosesnya gratis dan itu uangnya langsung dikirim ke nomor rekening penerima,” tegasnya.

Luky Julianto menekankan saat ini pihaknya juga memiliki target dalam menyelesaikan klaim, baik Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, maupun Jaminan Kecelakaan Kerja, dimana bila berkas telah dilengkapi proses klaim diharapkan dapat dilakukan minimal 2 hari kerja.

“Dengan semua kemudahan yang sudah kita berikan ini, harapannya masyarakat tidak enggan melakukan pengurusan klaim sendiri,  karena petugas juga siap membantu masyarakat yang masih mengalami kesulitan atau belum memahami prosedur klaim yang harus dilalui,” tutupnya.

Adapun lama proses pembayaran klaim yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan saat berkas lengkap dan diproses:
 
1.Jaminan Kematian: 3 Hari Kerja
2.Jaminan Kehilangan Pekerjaan: 3 Hari Kerja
3.Jaminan Hari Tua: 5 Hari Kerja
4.Jaminan Kecelakaan Kerja: 7 Hari Kerja 
5.Jaminan Pensiun: 15 Hari Kalender.

Reporter: Fikri Alihana
Editor: Syahril Hantono

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow