Dituduh Pelecehan dan Ditahan 10 Bulan, Warga Sigi Divonis Bebas, Bakal Tuntut Ganti Rugi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala menjatuhkan vonis bebas terhadap Didit (25), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (8/9). Sebelumnya, warga Desa Sibobo, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi tersebut dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala menjatuhkan vonis bebas terhadap Didit (25), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (8/9). Sebelumnya, warga Desa Sibobo, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi tersebut dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusan dengan nomor perkara 100/Pid.B/2026/PN Dgl, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Putusan ini sekaligus membebaskan bapak satu anak tersebut dari segala tuntutan hukum.
"Saya sangat berterima kasih kepada LBH Donggala yang telah mendampingi saya sejak awal proses persidangan hingga adanya putusan hari ini," ujar Didit dengan nada haru saat ditemui usai persidangan di PN Donggala, Selasa (8/9) sore.
Didit tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya karena dapat kembali berkumpul dengan keluarga kecilnya setelah sempat ditahan.
"Saya sangat bahagia karena bisa bertemu lagi dengan anak semata wayang dan istri saya. Pendampingan dari para pengacara LBH Donggala ini sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya," tambahnya sambil menyeka air mata.
Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Donggala, Hamka Akib, menyambut baik putusan majelis hakim yang dinilai telah memberikan keadilan substantif bagi kliennya.
"Inilah dinamika dalam persidangan, di mana fakta hukum akhirnya terungkap secara terang benderang. Alhamdulillah, klien kami dinyatakan tidak terbukti melakukan aksi pelecehan seksual seperti yang dituduhkan selama ini," tegas Hamka Akib yang saat itu didampingi tim penasihat hukum LBH Donggala.
Lebih lanjut, Hamka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada putusan bebas ini. LBH Donggala berencana melakukan upaya hukum lanjutan guna menuntut rehabilitasi nama baik serta ganti rugi atas kerugian yang dialami kliennya. Hal ini mendasar pada fakta bahwa Didit telah menjalani penahanan selama 10 bulan akibat kekeliruan proses hukum sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
Berdasarkan data yang dihimpun Metrosulawesi, Didit sebelumnya ditangkap oleh penyidik Polres Sigi pada 14 November 2025. Kasusnya kemudian bergulir ke meja hijau dan mulai disidangkan di PN Donggala pada 13 April 2026. Akibat perkara ini, Didit terpaksa menghabiskan waktu selama hampir 10 bulan sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala yang berlokasi di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

