Korupsi Pelaralatan Laboratorium: ‘Orang Dekat’ Rektor Untad Hanya Divonis Satu Tahun

Fuad Zubaidi terdakwa kasus korupsi peralatan laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) divonis 1 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,4 tahun penjara.

Juli 17, 2025 - 21:55
 0
Korupsi Pelaralatan Laboratorium: ‘Orang Dekat’ Rektor Untad  Hanya Divonis Satu Tahun
Ilustrasi. (Foto: AI)

PALU, METROSULAWESI.NET - Fuad Zubaidi terdakwa kasus korupsi peralatan laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) divonis 1 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,4 tahun penjara.

Fuad Zubaidi yang disebut-sebut orang dekat Rektor Untad Prof Amar itu tidak sendiri. Dia bersama Tri Purnomo, direktur CV Satria Bayu Aji, kontraktor yang mengadakan peralatan itu juga ikut divonis 1 tahun penjara.

Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Akbar Isnanto, saat membcakan vonis di Pengadilan Negeri Klas 1 A/PHI/Tipikor Palu pada Selasa (15/7/2025) menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim juga menganggap perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Persidangan tersebut berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Klas IA/PHI Tipikor Palu, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Adapun perbuatan yang meringankan kedua terdakwa yakni bersikap sopan, sebagai kepala keluarga serta telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Palu. 

Kedua terdakwa sebelumnya hanya dituntut 1,4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan yang relative rendah ini tentu saja mengundang tanya para praktisi hukum. 

“Mestinya tuntutannya ini lebih tinggi. Tidak sebanding dengan nilai kerugian negara,” kata salah satu praktisi hukum, Dr Muslimin Budiman.

Seperti ditehui, Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Dekan FK Untad mengajukan pengadaan 105 peralatan laboratorium pendidikan dengan pagu anggaran Rp13.050.298.000. CV Satria Bayu Aji (SBA) memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp12.453.547.500. 

Namun, hingga September 2022, perusahaan tersebut belum menyerahkan satu pun peralatan yang telah disepakati.

Selain lambatnya penyerahan barang, temuan lain menunjukkan adanya mark up harga. Berdasarkan pengecekan katalog, total biaya seharusnya hanya Rp5.404.803.979, sehingga ada selisih yang mencurigakan sebesar Rp7.048.743.521. 

“Dari hasil PKN, nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp3.094.344.295,” kata Kajati Sulteng Bambang Hariyanto kepada wartawan 14 Oktober 2024 lalu.

Kejati pun kemudian berhasil menyita uang tunai sebesar Rp3.094.344.295 terkait dugaan korupsi tersebut. (din/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow