Dieksekusi, Mantan Asisten III Donggala Lempar Senyum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, mengeksekusi Mantan Plt Kepala Inspektorat Donggala dan juga mantan Asisten III Pemkab Donggala, DB Lubis, Jumat 1 Agustus 2025.

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, mengeksekusi Mantan Plt Kepala Inspektorat Donggala dan juga mantan Asisten III Pemkab Donggala, DB Lubis, Jumat 1 Agustus 2025.
Yang menarik, DB Lubis yang datang sendiri memenuhi panggilan jaksa itu tampak santai. Saat digiring ke mobil tahanan, DB Lubis terlihat melempar senyum ke wartawan yang tengah bertugas meliput eksekusi itu.
DB Lubis tampak tampil rapi mengenakan jas warna hitam, sambil sesekali melambaikan tangan dan menebar senyum kepada wartawan yang sudah menunggu di kantor Kejari Donggala sejak pagi hari.
Pun begitu ketika wartawan bertanya kondisi kesehatannya ”pejabat kesayangan” mantan bupati Donggala dua periode Kasman Lassa ini tidak menjawab. Dia hanya melempar senyum dan melambaikan tangannya ke wartawan hingga naik ke mobil tahanan.
Seperti diketahui, DB Lubis tersangkut kasus proyek Teknologi Tepat Guna (TTG). Dia dieksekusi jaksa Kejari Donggala setelah upaya hukum berupa kasasi ditolak Mahkamah Agung pada 25 Juni 2025 kemarin.
Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram memimpin langsung jalannya proses eksekusi terhadap pria yang juga pernah menduduki jabatan sebagai Kabag Hukum Pemkab Donggala itu.
“Kasus TTG pada tahun 2019-2020 jabatan Dee Lubis saat itu menjabat sebagai kabag hukum, plt inspektur inspektorat secara bersama-sama dengan Mardiana selaku direktur CV Mardiana Mandiri melakukan proses pengadaan TTG pada 116 desa. Pada pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, sehingga ada kerugian negara Rp1,8 miliar lebih,” kata Ikram kepada wartawan.
“Dee Lubis dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan akan ditahan Lapas Petobo Palu. Dee Lubis saat dilakukan pemanggilan patuh datang langsung ke Kantor Kejari Donggala tanpa ada perlawaan,” bebernya.
Ditambahkannya selain pidana penjara, Dee Lubis dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti Rp400 juta, harta benda milik terdakwah Dee Lubis akan disita untuk dilelang, dan jika Dee Lubis tidak mampu akan ditambah kurungan 1 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?






