Oknum Pejabat Pemkab Donggala Diadukan Pemilik Rental ke Polisi
Merasa dirugikan seorang pemilik mobil rental melaporkan Hj RI, seorang oknum pejabat di Pemkab Donggala ke Polisi. Laporan itu dengan nomor LP/B/1217/IX/SPKT/Polresta Palu / Polda Sulteng, tanggal 07 September 2025.
PALU, METROSULAWESI.NET- Merasa dirugikan seorang pemilik mobil rental melaporkan Hj RI, seorang oknum pejabat di Pemkab Donggala ke Polisi. Laporan itu dengan nomor LP/B/1217/IX/SPKT/Polresta Palu / Polda Sulteng, tanggal 07 September 2025.
Agung Sudewo, yang merupakan pemilik kendaraan Jenis Kijang Inova, DN 1734 NF, Kepada jurnalis Metrosulawesi, Rabu, 3 Desember 2025, menjelaskan dirinya melaporkan kasus dugaan penggelapan mobil tersebut berawal saat dirinya meminta kepada terlapor yang berinisial Hj. RI, untuk mengembalikan mobil miliknya karena akan di Cervus.
Namun, keberadaan mobil tersebut tidak di ketahui, dan terlapor menyampaikan bahwa mobil tersebut bukan dirinya yang menggunakan, walau mobil tersebut di antarkan ke rumahnya, atas suruhan keluarga Hj. RI, yang di ketahui berinisial RUST, yang saat itu berada di Jakarta.
"Mobil itu diantarkan ke rumahnya, atas suruhan sudaranya, dan saat saya ke rumah ibu Hj. RI, saya tidak mendapatkan jawaban di mana keberadaan mobil tersebut, malah Hj. RI menyampaikan dirinya hanya dititipkan mobil, dan bukan dia yang menggunakan," ucapnya.
Awalnya lanjut Agung, pembayaran sewa lancar setelah beberapa bulan Agung meminta kepada Rustam untuk mengembalikan mobil miliknya karena mau dilakukan servis berkala. Namun tidak juga dipenuhi. Pada saat Agung mengkonfirmasi kepada Hj.RI, tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut hingga Agung mencari sendiri keberadaan posisi mobilnya. Peralatan GPS mobil tersebut sudah tidak aktif lagi.
"Saya terus menghubungi RUS yang menelpon untuk mengantarkan mobil ke HJ. RI, untuk segera mengembalikan mobil miliknya, namun hingga Agung melaporkan dugaan penggelapan mobil miliknya ke Polresta Palu mobil tersebut tidak juga dikembalikan dan saat ini laporan tersebut sudah hampir dua bulan belum ada titik terang," ujarnya.
Agung juga mengatakan bahwa dirinya sudah dua bulan ini hanya dijanjikan terus sama Hj. Ria dan RUS, untuk memulangkan kendaraan miliknya dan hingga berita dinaikkan janji untuk mengembalikan mobil miliknya tidak terpenuhi, dan laporannya di Polresta Palu sudah memasuki 2 bulan dan belum ada kabar dari kepolisian.
"Saya hanya dijanji-janji terus sama mereka (penyewa), saya hanya minta mobilku dikembalikan, serta sisa sewa mobil yang belum terbayarkan, namun mereka tidak mengindahkan, " tegasnya.
Sementara itu terlapor Hj. RI, saat dikonfirmasi Metrosulawesi, menyampaikan bahwa benar mobil rental tersebut dititipkan kepadanya. Namun dirinya tidak mengetahui siapa yang menggunakan.
"Saya hanya dititipkan mobil, yang dimintakan sama RST, dari pak Agung, dan saya juga sudah menghubungi pak Agung, sesuai janjinya RST, Rabu mobil itu dikembalikan," ujarnya.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun Metrosulawesi, mobil tersebut sudah berpindah-tangankan, dan keberadaan mobil itu tidak diketahui, baik itu oleh Hj. IR ataupun RST, dan sampai berita ini diturunkan pemilik mobil masih berharap mobilnya dipulangkan pada hari Rabu, 3 Desember 2025, seperti janji Hj. IR, kepada dirinya dan penyidik Polresta Palu.
Sementara itu, Kasat reskrim. Polresta Palu, AKP Boby, menyampaikan bahwa laporan terkait mobil rental tersebut, dan menjadi atensi. "Kami telah melakukan pemanggilan kepada beberpa orang yang dilaporian, " tutupnya. (edy)
Apa Reaksimu?


