Kuasa Hukum Larang Lapangan Telkom Disewakan

Kuasa Hukum dan perwakilan keluarga ahli waris alm Daud Agan memasang spanduk tanda sengketa hukum di samping Lapangan PT Telkom Indonesia Kota Palu, tepatnya jalan MH Thamrin depan MAN 2 Palu, Rabu, 19 November 2025.

Nov 19, 2025 - 19:23
 0
Kuasa Hukum Larang Lapangan Telkom Disewakan
Kuasa Hukum Penggugat, Vebry Tri Haryadi, didampingi rekannya Mohammad Taher, dan Dian R. Palar, serta ahli waris alm Daud Agan, foto bersama usai memasang spanduk di samping Lapangan PT Telkom Indonesia Kota Palu, tepatnya jalan MH Thamrin depan MAN 2 Palu, Rabu, 19 November 2025. FOTO: MICHAEL

PALU, METROSULAWESI.NET - Kuasa Hukum dan perwakilan keluarga ahli waris alm Daud Agan memasang spanduk tanda sengketa hukum di samping Lapangan PT Telkom Indonesia Kota Palu, tepatnya jalan MH Thamrin depan MAN 2 Palu, Rabu, 19 November 2025.

Kuasa hukum ahli waris dari Kantor Scripta Diantara Palu yang dipimpin, Vebry Tri Haryadi. Vebry menjelaskan pemasangan spanduk agar masyarakat tahu bahwa lokasi kantor hingga lapangan Telkom Palu sedang dalam sengketa hukum.

"Gugatan kami sebagai kuasa hukum ahli waris dari almarhum Daud Agan sedang beproses di Pengadilan Negeri Palu. Jadi dengan pemasangan spanduk ini agar publik tahu sekaligus pesan untuk PT Telkom Tbk," terang Vebry didampingi rekannya Mohammad Taher, dan Dian R. Palar, serta ahli waris alm Daud Agan.

Dia mengungkapkan sidang gugatan yang diajukan keluara Daud Agan telah masuk agenda pemanggilan para pihak dalam sengketa ini.

Vebry menegaskan selama dalam masa sengketa, lapangan PT Telkom tidak bisa disewakan atau komersialisasi.

"Lapangan ini sering disewa-sewakan PT Telkom. Jadi selama ini bersengketa, pihak Telkom tidak bisa melakukan perbuatan hukum lainnya," tegas Vebry.

Perwakilan Ahli Waris Daud Agan, Yani Tatok Sugiantoro Agan, mengatakan gugatan yang diajukan pihaknya beralaskan dasar dan hak sebagai pemilik sah tanah yang dikuasi PT Telkom dengan luas 23.000 meter² atau 2,3 hekatre.

"Setelah pemasangan spanduk ini, kami melalui kuasa hukum akan mengirim surat pemberitahuan ke BUMN Pusat secara aturan hukum. Kami yakin lawyer kami akan melakukan yang terbaik dalam gugatan ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Telkom Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palu. Gugatan diajukan oleh keluarga alm Daud Agan melalui kuasa hukum dari Kantor Scripta Diantara Palu. Sidang perdana berlangsung di PN Palu, pada Rabu, 5 November 2025.

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Vebry Tri Haryadi, menjelaskan gugatan yang dilayangkan pihaknya terkait kepemilikan lahan dan area Kantor PT Telkom Indonesia Kota Palu seluas 2,3 hektare di Jl Juanda dan Jl Thamrin.

Kata Vebry, tanah yang saat ini ditempati oleh PT Telkom Indonesia merupakan milik sah alm. Daud Agan. Tanah itu dibeli Daud Agan pada tahun 1970 dari keluarga Abdul Rauf Intjenae, ayah dari Bupati Sigi, Rizal Intjenae.

 “Jadi tanah itu dibeli secara sah oleh alm. Daud Agan. Kemudian pada tahun 1975 sempat dipinjamkan kepada sahabatnya, alm. I Made Telling,” jelas Vebry.

Vebry melanjutkan, tanpa sepengetahuan keluarga Daud Agan, I Made Telling diduga secara melawan hukum membuat hak pakai atas tanah tersebut pada tahun 1977.

 “Hak pakai itu terbit atas nama I Made Telling dan Radio Telekomunikasi Palu. Padahal, menurut Undang-Undang Pokok Agraria, jika tanahnya milik orang lain, harus ada izin dari pemilik. Nah, izin itu dari mana?” tegasnya.

Ia menambahkan, dari hak pakai yang dinilai cacat hukum itu, kemudian muncul Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Telkom Indonesia pada tahun 2001.

 “Jadi dasar SHGB Telkom itu tidak sah. Kami sudah hitung, sudah 25 tahun mereka menempati lahan seluas 23.489 meter persegi tanpa dasar hukum yang benar,” tambahnya.

Dalam gugatannya, pihak keluarga Daud Agan menuntut ganti rugi sebesar Rp235 miliar. Uraianya terdiri dari materil Rp234 miliar dan immateril Rp144 juta. (mic)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow