KONI Sulteng Tegaskan AD/ART Payung Tertinggi Organisasi

Bidang Hukum KONI Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Natsir Said menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan payung hukum tertinggi sekaligus “kitab suci” dalam menjalankan roda organisasi olahraga.

Feb 7, 2026 - 06:00
 0
KONI Sulteng Tegaskan AD/ART Payung Tertinggi Organisasi
Bidang Hukum KONI Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Natsir Said. (Foto: Ist)

Polemik Caretaker KONI Palu

PALU, METROSULAWESI.NET - Bidang Hukum KONI Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Natsir Said menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan payung hukum tertinggi sekaligus “kitab suci” dalam menjalankan roda organisasi olahraga.

Penegasan itu disampaikan Ketua Tim Bidang Hukum KONI Sulteng, Moh Natsir Said, menanggapi polemik penunjukan caretaker KONI Kota Palu.

Natsir menekankan bahwa langkah yang diambil KONI Sulteng sama sekali bukan bentuk intervensi, apalagi upaya melegalkan atau tidak melegalkan pihak tertentu.

Menurutnya, posisi KONI Sulteng murni menjalankan fungsi organisatoris sesuai aturan.

“KONI Sulteng tidak mengintervensi. Kami hanya menjalankan peran sesuai AD/ART, termasuk menghadiri undangan dan memproses aduan yang masuk,” tegas Natsir di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, KONI Sulteng menerima aduan resmi terkait pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Palu. 

Atas dasar itu, organisasi berkewajiban menindaklanjuti aduan tersebut secara konstitusional dengan membentuk tim investigasi, bukan mengambil keputusan sepihak.

Dalam penjelasannya, Natsir juga menyinggung keberadaan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dipersoalkan. Ia menegaskan, apabila pembentukan TPP tidak berlandaskan AD/ART, maka seluruh produk yang dihasilkan berpotensi cacat hukum.

“TPP yang lahir tidak berdasarkan AD/ART, maka produknya lahir dari tindakan yang tidak sah. Apalagi jika pembentukannya tidak melalui rapat kerja sebagaimana diatur dalam mekanisme organisasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Natsir menekankan bahwa hubungan antara KONI dan pemerintah daerah adalah kemitraan (mitra), bukan relasi yang saling mengintervensi.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah bersikap bijaksana dalam menyikapi dinamika internal KONI.

“Pemda adalah mitra. Internal KONI seharusnya diselesaikan oleh KONI sendiri. Pemda tidak mengintervensi hasil keputusan organisasi,” katanya.

Meski demikian, Natsir menilai pemerintah daerah dapat mengambil peran konstruktif dengan memfasilitasi dialog. Ia menyebut, langkah bijaksana yang bisa diambil adalah memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam polemik, termasuk pihak yang dipersoalkan, untuk duduk bersama.

“Kalau ingin bijaksana, Pemda bisa memanggil semua pihak terkait, termasuk caretaker, untuk mendengarkan penjelasan secara utuh. Supaya semuanya terang,” ujarnya.

Natsir juga mengajak seluruh insan olahraga di Kota Palu untuk bertabayyun, saling mendengar, dan meredam ego masing-masing demi kepentingan yang lebih besar.

“Redam ego. Kalau kepentingannya murni olahraga dan atlet, maka kesampingkan kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Musorkot KONI Kota Palu ke-V tahun 2025 diwarnai aksi walkout sejumlah cabang olahraga dan berujung pada aduan resmi ke KONI Provinsi Sulawesi Tengah.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi dan berujung pada penunjukan caretaker berdasarkan rekomendasi KONI Pusat.

Di akhir pernyataannya, Natsir kembali menegaskan prinsip utama yang harus dipegang semua pihak.

“AD/ART itu kitab sucinya organisasi. Kalau kita taat pada itu, maka semua persoalan bisa diselesaikan secara bermartabat dan berkeadilan,” pungkasnya.

Reporter: Adi Pranata
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow