Polsek Biromaru Diadukan ke Polda Sulteng

Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru Polres Sigi diadukan Kantor Hukum Haryadi & Partners ke Polda Sulawesi Tengah (Polda), pada Jumat, 23 Mei 2025.

Mei 23, 2025 - 21:54
Mei 25, 2025 - 16:38
 0
Polsek Biromaru Diadukan ke Polda Sulteng
Advokat Vebry Tri Haryadi didampingi rekannya Vifka Sari Masani dan Dian Ramdaningsih, usai memasukkan laporan ke Polda Sulteng di Palu, Jumat, 23 Mei 2025.

PALU, METROSULAWESI.NET - Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru Polres Sigi diadukan Kantor Hukum Haryadi & Partners ke Polda Sulawesi Tengah (Polda), pada Jumat, 23 Mei 2025.

Advokat Vebry Tri Haryadi menerangkan aduan dilayangkan untuk dan atas nama kliennya, Aris, warga Desa Oloboju Sigi Biromaru, yang disebut menjadi korban kriminalisasi hukum atas penetapan tersangka oleh Polsek Biromaru.

Kliennya ditetapkan tersangka atas kasus  dugaan penggelapan/pencurian Sertipikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di wilayah hukum Polres Sigi, tepatnya di Napu.

"Kami menilai penetapan tersangka klien kami tidak profesional oleh Penyidik Polsek Biromaru," tegas Vebry didampingi rekannya Vifka Sari Masani dan Dian Ramdaningsih, usai memasukkan laporan ke Polda Sulteng di Palu, Jumat, 23 Mei.

Adapun yang mengadukan kliennya atas nama Sanja pada 7 Januari 2025. Laporan tercatat denga nomor: LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek-Biromaru/Polres-Sigi/Polda Sulteng. Pelapor (Sanja), merupakan ayah kandung Aris.

Vebry menjelaskan kliennya memiliki sebidang tanah yang dibeli sejak 2002. Kasus berawal saat kliennya meminjam uang ke kakaknya sebanyak Rp70 juta dengan jaminan SHM tanah kliennya pada 2023. Namun satu tahun kemudian pada 2024, telah dilunasi Aris.

Setelah pelunasan itu, pada Januari 2025, Aris malah dilaporkan ayahnya ke Polsek Biromaru atas dugaan pencurian SHM tanah tersebut. Laporan ini diduga atas dorongan kakak Aris. Vebry menyampaikan dari pelaporan ini menjadi awal dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya.

"Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Pada pemanggilan pertama sudah langsung penyidikan. Ini sangat janggal, harusnya penyelidikan dahulu," tegas Vebry.

Kejanggalan berlanjut, kata Vebry, saat surat kedua tertanggal 16 Mei 2025 diterima kliennya, Aris sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas sejumlah kejanggalan ini, Kantor Hukum Haryadi & Partners dalam aduannya memohonkan agar Polda Sulteng mengadakan gelar perkara khusus atas penetapan tersangka kliennya.

"Kalau Polda Sulteng tidak menjawab, kami akan lanjut ke Mabes Polri," pungkas Vebry. (mic)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow