Refleksi Hari Pers Nasional: Menyimak Tabir Demokrasi dari SK Penyedar 1936
TEMA Hari Pers Nasional tahun ini kembali menegaskan peran pers sebagai penopang demokrasi yang berintegritas, berpihak pada kepentingan publik, dan berakar pada nilai kebangsaan.
TEMA Hari Pers Nasional tahun ini kembali menegaskan peran pers sebagai penopang demokrasi yang berintegritas, berpihak pada kepentingan publik, dan berakar pada nilai kebangsaan. Dalam semangat itulah, tulisan “Optimistisch Democratie” yang terbit di surat kabar SK Penyedar tahun 1936 menemukan relevansinya yang kuat dan kontekstual.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, pers lokal di kawasan timur Nusantara telah berfungsi sebagai mimbar rakyat. Ia bukan sekadar alat penyampai kabar, melainkan ruang pembentukan kesadaran, tempat gagasan tentang keadilan, persamaan, dan martabat manusia diperdebatkan dengan keberanian intelektual. SK Penyedar hadir dalam lanskap itu sebagai media yang menempatkan demokrasi bukan sebagai slogan, tetapi sebagai nilai kehidupan yang harus diperjuangkan.
Hari Pers Nasional mengingatkan bahwa pers Indonesia lahir dari tradisi pemikiran dan keberanian moral. Integritas pers tidak ditentukan oleh kemajuan teknologi atau jangkauan oplah, melainkan oleh keberpihakan pada kebenaran dan kepentingan masyarakat luas. Warisan seperti SK Penyedar menegaskan bahwa sejak awal, pers Indonesia telah memikul tanggung jawab etis dalam membangun arah bangsa.
Gagasan “demokrasi optimistis” yang diusung SK Penyedar terasa sangat selaras dengan tantangan pers hari ini. Demokrasi dipahami bukan semata prosedur elektoral, tetapi etika kehidupan bersama yang harus dirawat melalui keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial. Dalam tulisannya, SK Penyedar bahkan telah memberi peringatan terhadap bahaya kekuasaan absolut dan fasisme, seraya menegaskan pentingnya persamaan dan nilai kemanusiaan.
Dalam konteks pers kontemporer, tantangan berupa disinformasi, tekanan kekuasaan, dan dominasi kepentingan ekonomi kerap menggerus idealisme jurnalistik. Di sinilah pesan dari tahun 1936 itu menjadi relevan: bahwa pers tidak cukup hanya bebas, tetapi juga harus bertanggung jawab, berani, dan berpihak pada nilai.
Menariknya, demokrasi dalam SK Penyedar tidak dilepaskan dari dimensi moral dan religius. Demokrasi dipandang sejalan dengan keyakinan bahwa seluruh manusia memiliki martabat yang sama. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pers yang berakar pada budaya dan nilai lokal justru memiliki kekuatan lebih besar untuk menjaga ruang publik yang sehat dan inklusif.
Bagi pers daerah seperti Metro Sulawesi, membaca kembali SK Penyedar 1936 bukanlah nostalgia semata. Ia adalah pengingat bahwa pers lokal sejak awal bukan pelengkap sejarah, melainkan bagian aktif dalam pembentukan kesadaran demokrasi bangsa. Keterbatasan geografis dan politik tidak menghalangi lahirnya pemikiran besar dari kawasan timur Indonesia.
Pers daerah memiliki keunggulan karena dekat dengan denyut masyarakatnya. Ia mampu menerjemahkan demokrasi dalam bahasa lokal, dalam konteks sosial dan budaya yang nyata. Dalam semangat Hari Pers Nasional, pers di Sulawesi Tengah diingatkan kembali akan perannya sebagai penjaga demokrasi dari bawah, dari ruang hidup masyarakat sehari-hari.
SK Penyedar 1936 mengajarkan bahwa demokrasi yang dirawat pers bukan demokrasi yang gaduh oleh sensasi, melainkan demokrasi yang tumbuh dari kesadaran. Kertasnya mungkin telah rapuh, tintanya memudar, tetapi gagasannya tetap hidup. Dari sana kita belajar bahwa pers yang bermutu lahir dari keberanian berpikir, kejernihan sikap, dan optimisme yang berakar pada kemanusiaan.
Itulah pesan yang patut direnungkan di Hari Pers Nasional: menjaga pers berarti menjaga demokrasi, dan menjaga demokrasi berarti menjaga martabat manusia.
*(Penulis mantan komentator RRI Palu
Apa Reaksimu?
