Jangan Kredit Rumah Subsidi Pakai Nama Orang Lain, Ini Sanksinya
Kepala BTN Palu, Sigit Sulistyo, mewanti-wanti masyarakat yang ingin menyicil rumah subsidi. Jangan sampai menyicil rumah menggunakan nama orang lain.
PALU, METROSULAWESI.NET- Kepala Bank BTN Palu, Sigit Sulistyo, mewanti-wanti masyarakat yang ingin menyicil rumah subsidi. Jangan sampai menyicil rumah menggunakan nama orang lain.
“Ini harus hati-hati. Jangan membeli rumah subsidi secara kredit dengan mengatasnamakan orang lain. Ini bahaya,” kata Sigit saat menjadi pembicara pada talkshow bertajuk “Outlook Bisnis Property Sulteng 2026: Dari Perlambatan Menuju Stabilitas Pasar yang Realistis” di Kota Palu, Kamis 12 Februari 2026.
Kegiatan ini digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah dan DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulteng bersinergi dengan PT BTN Palu, Produsen Baja Ringan Kencana.
Sigit mengatakan, jika di kemudian hari ada masyarakat yang ketahuan menyicil rumah subsidi menggunakan nama orang lain, maka sanksinya subsidi rumah dicabut. “Banyak masyarakat kita yang tidak tahu kasus ini,” ujarnya.
Salah seorang peserta talkshow mengaku, dia terpaksa menggunakan nama anaknya untuk mendapatkan fasilitas rumah subsidi. Ini dilakukan mengingat usianya sudah tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan rumah subsidi.
Sigit yang ditanya soal itu, mengatakan tindakan yang dilakukan orangtua itu sudah pasti merugikan anaknya. “Karena dengan begitu, anak itu kehilangan haknya untuk mendapatkan fasilitas subsidi rumah. Karena setiap orang hanya mendapatkan satu kali kesempatan untuk mendapatkan fasilitas kredit rumah subsidi,” kata Sigit.
Sudah Salurkan 5.048 Unit
Sigit mengatakan, pihaknya telah menyalurkan KPR sebanyak 5.048 unit tersebar di 13 kabupaten dan kota dengan market share 53 persen. Untuk market share asosiasi, REI Sulteng mendominasi dengan 83 persen atau 4.213 unit.
Dalam diskusi yang berkembang, banyak peserta yang menanyakan ihwal kelayakan profesi informal untuk mengakses program KPR subsidi yang digulirkan oleh BTN dan perbankan penyalur lainnya, bahwa hanya pemilik penghasilan yang tercatat secara administrasilah yang dapat diproses dalam KPR subsidi.
Namun hal itu langsung diluruskan oleh Sigit. Ia menjabarkan, di BTN ternyata tidak melulu mempertimbangkan soal pencatatan penghasilan secara administrasi, namun untuk pekerja informal, cukup dengan memiliki rekening bank BTN sehingga para etugas dapat menilai penghasilan dari transaksinya dalam rekening tersebut untuk kemudian dipertimbangkan mengakses KPR bersubsidi.
"Kita semua mendukung semua segmen termasuk ojol, selama dia punya rekening. Bank akan membaca berapa penghasilan. Jadi tidak hanya orang yang berpenghasilan tetap, tapi pekerja informal juga," kata Sigit. (din/*)
Apa Reaksimu?
