Pemda Donggala Minta Sengketa Lahan PT LTT dan Masyarakat Diselesaikan secara Damai

Sekeretaris daerah Kabupaten (Sekdakab) Donggala, Rustam Efendi memberikan keterangan terkait hasil pertemuan masyarakat Kecamatan Riopakava, Bupati Vera Elena Laruni dan pihak PT LTT yang dilakukan di ruang kerja Bupati Rabu kemarin.

Agustus 2, 2025 - 15:27
 0
Pemda Donggala Minta Sengketa Lahan PT LTT dan Masyarakat Diselesaikan secara Damai
Sekdakab Donggala, Rustam Effendi. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Sekeretaris daerah Kabupaten (Sekdakab) Donggala, Rustam Efendi memberikan keterangan terkait hasil pertemuan masyarakat Kecamatan Riopakava, Bupati Vera Elena Laruni dan pihak PT LTT yang dilakukan di ruang kerja Bupati Rabu kemarin.

“Yang kemarin itu Masyarakat Kecamatan Riopakava dari perwakilan desa Minti Makmur, Desa Polanta, Desa Taviora, Pemda mediasi menyangkut sengkata lahan, dan kedua belah pihak baik masyarakat atau pun pihak LTT punya data dan dokumen masing-masing,” kata Rustam.

“Persoalan ini sudah beberapa kali dilakukan pertemuan, baik difasilitasi DPRD melalui RDP, maupun Badan Pertanahan, karena  ingin mencari solusi di antaranya melakukan kajian dokumen. Misalnya, Desa Minti Makmur ada sertipikatnya, tapi menurut masyarakat masuk kawasan HGU, tetapi Badan Pertanahan belum berani sebelum survei lapangan, betulkah tumpang tindih,” sebutnya.

Rustam mengatakan, dari pertemuan itu PT LTT diminta bekomitmen ketika intervensi lahan, disampaikan masyarakat benar atau tidak dan akan dilakukan survei lapangan kedua belah pihak.

“Akan dilakukan pertemuan kembali, dan poin penting dari mediasi pemda di ruang kerja bupati kemarin, pemda akan bermohon ke pihak LTT untuk misalnya desa Minti Makmur, agar lahan 66 hektar dikembalikan ke masyarakat, dan pihak  PT LTT bilang kalau dipandang secara pendekatan kemanusian penting untuk masyarakat pihak LTT berkenan bersedia,” bebernya.

“Tidak usah buat tegang ayo diskusi bersama semua ada pembicaraan ada jalur kebijakan. Pemda yang akan mediasi ke pihak LTT, pihak LTT punya dokumen masyarakat juga punya,” sebutnya lagi.

Ditambahkannya demi kepentingan masyarakat PT LTT memberikan ruang, karena pasti HGU itu ada batas kadaluwarsanya.

“HGU ada batas waktu, pasti perusahanan kembali ke pemda untuk perpanjangan, Pemda pengayom masyarakat, perpanjang HGU pasti pemda bilang ke PT LTT kasi ruang masyarakat kami. Jangan baku klaim di HGU masing-masing, ada jalan kompromi dimana titik krusialnya ayo tempuh kebijakan,” tutupnya.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow