Korban Fitnah Tanah Sentra GPdI Gugat Pencemaran Nama Baik

Farida, warga Kota Palu, menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya. Dr Muslim Mamulai, Kuasa Hukum Farida, menerangkan kliennya menjadi korban fitnah masif di media sosial terkait tudingan manipulasi pembelian tanah Sentra GPdI (Gereja Pantekosta di Indonesia) Sulawesi Tengah.

Nov 7, 2026 - 10:00
Korban Fitnah Tanah Sentra GPdI Gugat Pencemaran Nama Baik
Dr Muslim Mamulai, Kuasa Hukum Farida, memberi keterangan kepada awak media, di Palu, Kamis, 5 November 2026. (Foto: METROSULAWESI/ Michael Simanjuntak)

PALU, METROSULAWESI.NET - Farida, warga Kota Palu, menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya. Dr Muslim Mamulai, Kuasa Hukum Farida, menerangkan kliennya menjadi korban fitnah masif di media sosial terkait tudingan manipulasi pembelian tanah Sentra GPdI (Gereja Pantekosta di Indonesia) Sulawesi Tengah.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Palu dengan Nomor Perkara 206/Pdt.G/2026/PN Palu, pihak Penggugat menyeret delapan orang Tergugat dan dua orang Turut Tergugat. 

"Klien kami adalah korban yang nama baiknya dicemarkan dan difitnah secara terbuka, seolah-olah ia memanipulasi tanah yang rencananya dijadikan sentra GPdI Sulteng. Kami memiliki bukti screenshot [tangkapan layar]," terang Muslim Mamulai kepada awak media di Palu, Kamis, 5 November 2026.

Adapun nama-nama para pihak tergugat masing-masing; Franky Rewah sebagai Tergugat 1, Markus Sigalingging sebagai Tergugat 2, Yandri Walean sebagai Tergugat 3, Elvis Rondonuwu sebagai Tergugat 4, dan Natalya Lidya T'irayoh sebagai Tergugat 5.

Kemudian, Hence Wowor sebagai Tergugat 6, dan Elvis Fresly Laihad sebagai Tergugat 7, serta Jeffry Franky Singkoh sebagai Tergugat 8. Selain itu, tercatat, Jefri Chandra sebagai Turut Tergugat 1 dan Dorce Pingkan Wagiu sebagai Turut Tergugat 2.

Dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan dan komentar tergugat di akun Facebook "GPdI Rumahku" serta sejumlah grup WhatsApp yang disebarkan sejak akhir Juni 2026. 

Muslim Mamulai menyebut akibat narasi tersebut, harkat, martabat, dan reputasi Farida dirugikan secara moral di lingkungan keluarga, masyarakat, hingga usaha.

Atas perbuatan tergugat, tim kuasa hukum mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUHPerdata, serta memohon perlindungan hukum berdasarkan Pasal 1372 dan Pasal 1373 KUHPerdata untuk pemulihan kehormatan dan nama baik kliennya. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2026 di PN Palu.

Selain menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp500 miliar secara tanggung renteng dari Tergugat 1 hingga Tergugat 8, pihak Penggugat secara tegas meminta para Tergugat menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara tertulis di media sosial tempat tuduhan tersebut disebarkan. 

Muslim Mamulai menambahkan saat bersamaan, laporan pidana atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik ini juga berjalan di Unit Siber Polda Sulawesi Tengah.

Pewarta: Michael Simanjuntak 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow