BMA Sulteng Dorong Pergub Peradilan Adat Menjadi Perda

Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulteng menggelar kegiatan review dan kajian Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Peradilan Adat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 23 September 2026.

Sep 25, 2026 - 08:00
BMA Sulteng Dorong Pergub Peradilan Adat Menjadi Perda
Tampak sesi foto bersama usai pembukaan kegiatan review dan kajian Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Peradilan Adat di Aula BPSDM Provinsi Sulteng pada Rabu, 23 September 2026. (Foto: METROSULAWESI/ Michael Simanjuntak)

PALU, METROSULAWESI.NET - Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulteng menggelar kegiatan review dan kajian Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Peradilan Adat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 23 September 2026.

Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Kamal Lembah, mewakili Gubernur Sulteng, Ketua BMA Sulawesi Tengah, Dr Mulyadin Malik Tandagimpu (secara virtual), Sekretaris Umum BMA Hj Sitti Norma Mardjanu, Tokoh BMA Dr Suaib Djafar, Ardiansyah Lamasitudju, perwakilan instansi teknis, serta jajaran BMA dan peserta.

Dalam sambutannya, Ketua BMA Mulyadin Malik menegaskan bahwa BMA memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjaga kelestarian adat serta budaya lokal di seluruh pelosok Sulawesi Tengah. 

"BMA merupakan mitra strategis pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga tatanan adat serta menyelesaikan konflik sosial masyarakat berbasis kearifan lokal," ujar Mulyadin.

Mulyadin menjelaskan bahwa Pergub Nomor 42 Tahun 2013 dibentuk pada masa berlakunya KUHP lama. Namun, seiring diterapkannya KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, aturan mengenai hukum yang hidup di masyarakat (living law) mengalami perubahan mendasar. 

Penerapan sanksi adat yang berdimensi pidana kini membutuhkan pendelegasian norma hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, BMA Sulteng mendorong agar Pergub Nomor 42 Tahun 2013 dapat direvisi dan ditingkatkan posisinya menjadi Perda.

"Penjatuhan sanksi adat yang berdimensi pidana membutuhkan pendelegasian norma hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah, bukan sekadar Peraturan Gubernur," kata Mulyadin.

Lebih lanjut, ia memberikan beberapa catatan penting terkait arah penguatan peradilan adat ke depan. Mulyadin menyoroti perlunya penyesuaian kompetensi peradilan adat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Pengadilan Agama dalam penanganan hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, dan waris. 

Selain itu, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) harus terus diperkuat melalui koordinasi yang erat bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan hukum adat harus senantiasa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) tervalidasi secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Olehnya, melalui kajian Pergub Peradilan Adat ini, Mulyadin berharap sinergitas antara kelembagaan adat, pemerintah daerah, dan APH semakin solid di Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Andi Kamal atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengapresiasi langkah BMA Sulteng yang menggelar kajian implementasi Pergub Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Peradilan Adat. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran kelembagaan adat sebagai pilar perdamaian dan keharmonisan sosial.

Kamal menyampaikan bahwa Sulawesi Tengah merupakan daerah yang kaya akan keberagaman suku, bahasa, budaya, dan tradisi. Kebijakan peradilan adat dinilai memiliki posisi strategis sebagai mekanisme penyelesaian persoalan yang tumbuh langsung di tengah komunitas masyarakat.

"Peradilan adat tidak semata-mata dipahami sebagai mekanisme penyelesaian konflik atau perselisihan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat. Implementasinya harus dilakukan secara tertib, bijaksana, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kamal membacakan sambutan Gubernur. 

Reporter: Michael Simanjuntak 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow