Peringatan HANTARU 2026: Momentum 56 Tahun UUPA dan Sinergi Penguatan Tata Kelola Pertanahan di Sulteng
Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola dan kepastian hukum pertanahan di Sulawesi Tengah. Menandai perayaan tersebut, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan sertipikat hak pakai atas aset daerah kepada Pemerintah Kota Palu di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng, Jalan S. Parman, Kota Palu, Kamis (24/9/2026).
PALU, METROSULAWESI.NET – Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola dan kepastian hukum pertanahan di Sulawesi Tengah. Menandai perayaan tersebut, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan sertipikat hak pakai atas aset daerah kepada Pemerintah Kota Palu di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng, Jalan S. Parman, Kota Palu, Kamis (24/9/2026).
Peringatan HANTARU 2026 di tingkat Provinsi Sulteng dihadiri jajaran ATR/BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Susetyo Nugroho.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, menegaskan bahwa HANTARU 2026 memiliki makna sejarah yang mendalam bagi bangsa Indonesia. Peringatan tahun ini bertepatan dengan 56 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Hari ini UUPA genap berusia 56 tahun. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Semangat yang terkandung di dalamnya terus menjadi landasan utama kami dalam membangun tata kelola pertanahan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Indera.
Dalam menyemarakkan HANTARU, Kementerian ATR/BPN terus mendorong transformasi kualitas layanan publik agar semakin mudah, cepat, dan transparan. Salah satu capaian besar yang dipaparkan adalah implementasi layanan pengukuran terjadwal yang kini telah menjangkau 465 kantor pertanahan atau 96,3 persen secara nasional, dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja.
Sebagai bagian dari perwujudan semangat HANTARU di tingkat lokal, dilakukan penyerahan legalitas dua bidang tanah kepada Pemkot Palu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo.
Aset yang disertipikatkan mencakup lahan seluas 206 meter persegi di Kelurahan Lolu Utara, serta lahan strategis seluas 4.836 meter persegi di Kelurahan Duyu yang menjadi lokasi berdirinya SDN dan SD Inpres Duyu. Penerbitan sertipikat ini menjadi bukti konkret sinergi antara kementerian dan pemerintah daerah dalam mengamankan aset negara hukum demi fasilitas publik.
Melalui momentum HANTARU 2026 ini, jalinan kemitraan antara Pemkot Palu dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan semakin erat. Percepatan sertipikasi dan pembenahan administrasi pertanahan diprioritaskan agar seluruh aset daerah terlindungi secara hukum, dapat dimanfaatkan secara optimal, dan mempercepat pembangunan berkelanjutan di Kota Palu. (din)
Apa Reaksimu?

