KSP-PB Minta Pembahasan UU Ketenagakerjaan Baru Dipercepat

Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) meminta pemerintah dan DPR RI segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru agar dapat diselesaikan sebelum batas waktu pada Oktober 2026.

Juli 6, 2026 - 15:25
KSP-PB Minta Pembahasan UU Ketenagakerjaan Baru Dipercepat
Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) di Jakarta, Senin (6/7/2026). (ANTARA/Aria Ananda)

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) meminta pemerintah dan DPR RI segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru agar dapat diselesaikan sebelum batas waktu pada Oktober 2026.

Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan pembentukan undang-undang baru tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pemerintah dan DPR menyusun regulasi baru di bidang ketenagakerjaan.

"Kami meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas secara terbuka, melakukan public hearing, rapat dengar pendapat umum, menyerap aspirasi, dan menyebarkan draf-draf yang berkenaan dengan RUU Ketenagakerjaan," kata Said dalam konferensi pers KSP-PB di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026.

Menurut dia, KSP-PB telah menyerahkan konsep draf RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah sebagai masukan dalam pembahasan regulasi tersebut.

Ia mengatakan usulan tersebut mencakup perluasan definisi pekerja agar tidak hanya terbatas pada buruh manufaktur, tetapi juga pekerja di sektor lain yang berkembang seiring perubahan dunia kerja dan digitalisasi ekonomi.

"Kita ingin memperluas basis yang disebut definisi pekerja atau buruh. Jadi bukan hanya buruh manufaktur, tetapi juga pekerja digital platform, pekerja media, pekerja kreatif, pekerja kampus, pekerja medis, dan sektor lainnya," ujarnya.

Said menambahkan pihaknya berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor.

"Kami yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR akan berpihak pada usulan-usulan perjuangan buruh dalam pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Buruh dan perwakilan KSP-PB Said Salahudin mengatakan KSP-PB telah menyusun naskah konsep sekitar 250 halaman yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025.

Ia menjelaskan konsep tersebut memuat 59 isu perbaikan terhadap ketentuan yang sudah ada serta 17 isu baru yang dinilai belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Jadi 59 isu perbaikan, 17 isu baru," ucap Said Salahudin.

Beberapa isu perbaikan yang diusulkan antara lain pengaturan upah layak, metode baru perhitungan upah minimum, upah sektoral, pekerja alih daya (outsourcing), pekerja kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembatasan tenaga kerja asing.

Sementara itu, isu baru yang diusulkan mencakup perlindungan pekerja digital platform, pekerja medis dan kesehatan, pekerja pendidikan dan kependidikan, pekerja transportasi, pekerja rumah tangga, awak kapal, pekerja migran, pekerja media, serta pekerja industri kreatif.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru perlu dipercepat karena regulasi tersebut akan menjadi dasar perlindungan pekerja dalam jangka panjang.

Ia mengatakan undang-undang baru diharapkan memberi perlindungan sejak pekerja masuk kerja, selama bekerja, hingga memasuki masa pensiun.

"Undang-undang ini harus melindungi pekerja mulai dari sebelum dia masuk kerja, pada saat dia bekerja sampai pada saat dia pensiun," ucap Ilhamsyah.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh telah mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026 atau sesuai amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia menyebut Komisi IX DPR telah menjadwalkan sejumlah rapat selama masa sidang 12 Mei-21 Juli 2026 dengan melibatkan pengusaha, organisasi pekerja atau buruh, serta akademisi.

Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 juga telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum agar menyelesaikan penyusunan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR pada tahun ini sebagai tindak lanjut putusan MK di hadapan massa buruh.

Putusan tersebut meminta pemerintah dan DPR membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru serta memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK juga memberi waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024 dan mengingatkan agar proses penyusunannya melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja atau buruh. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow