Bukan Cuma Soal Hukum, Melawan Judi Online Butuh Perubahan Perilaku Keuangan

Ruang digital saat ini semakin sarat dengan jebakan judi online (judol). Tidak perlu dicari, promosi judol kini aktif bergerilya menyasar masyarakat melalui iklan terselubung, spam komentar, pesan pribadi, hingga konten media sosial.

Oktober 2, 2026 - 05:53
Bukan Cuma Soal Hukum, Melawan Judi Online Butuh Perubahan Perilaku Keuangan
Diskusi menghadirkan tiga narasumber lintas sektor, yakni Kasubdit 2 Ditresiber Polda Sulawesi Tengah Kompol Dr. Alfian Joan Komaling, S.H., M.Pd., M.H.; Asisten Manager OJK Sulawesi Tengah Imam Aliani Putra; serta Founder Hannah Asa Indonesia Mardiyah. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET – Ruang digital saat ini semakin sarat dengan jebakan judi online (judol). Tidak perlu dicari, promosi judol kini aktif bergerilya menyasar masyarakat melalui iklan terselubung, spam komentar, pesan pribadi, hingga konten media sosial. Fenomena yang memicu kerentanan keuangan dan lilitan utang ini dikupas tuntas dalam talk show Asta Cita Pro 1 RRI Palu bertema “Judi Online Menggoda, Utang Menganga”.

Diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber lintas sektor, yakni Kasubdit 2 Ditresiber Polda Sulawesi Tengah Kompol Alfian Joan Komaling; Asisten Manager OJK Sulawesi Tengah Imam Aliani Putra; serta Founder Hannah Asa Indonesia Mardiyah.

Dari sisi penegakan hukum, Kompol Dr. Alfian Joan Komaling mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai meluasnya paparan judol di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah. Polda Sulteng mencatat ada sekitar 5.167 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Palu yang terindikasi terkait judi online per September 2026.

Meski demikian, Alfian meluruskan bahwa status "terindikasi" bukan berarti seluruhnya telah terbukti bermain judi. Angka ini harus dibaca sebagai alarm keras bagi pemangku kepentingan untuk segera melakukan verifikasi lapangan, edukasi, dan pencegahan masif.

"Masyarakat jangan berpikir kalau tidak mencari judi, maka tidak akan terpapar. Promosi datang sendiri. Pencegahan harus dilakukan sejak seseorang mulai tergoda, sebelum terperosok lebih jauh," tegas Alfian.

Ia juga menyoroti psikologi keliru para pelaku yang terjebak pola chasing losses—ambisi mengejar kembali uang yang hilang dengan terus bertaruh. Alih-alih menang, mereka justru menghabiskan dana kebutuhan sehari-hari hingga memicu keretakan finansial keluarga.

Benang merah judol nyatanya tidak berdiri sendiri. Praktik ini kerap menjadi pintu masuk bagi masalah keuangan ilegal lainnya. Asisten Manager OJK Sulteng, Imam Aliani Putra, menjelaskan adanya korelasi kuat antara judol, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan investasi bodong. Saat pelaku kehabisan uang akibat judi, mereka cenderung mencari dana segar secara instan lewat pinjol ilegal.

Sebagai langkah tegas perlindungan konsumen, OJK bersama instansi terkait terus membersihkan ekosistem keuangan dari aktivitas haram ini. Hingga Mei 2026, otoritas telah menutup 51 ribu hubungan usaha dengan nasabah dan memblokir 32.454 rekening yang terindikasi kuat berkaitan dengan perjudian online.

"Masyarakat harus selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum berinteraksi dengan layanan keuangan. Cek legalitasnya di kanal resmi OJK, dan pikirkan apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal," jelas Imam.

Solusi Action dari Sisi Psikologi Keuangan

Sementara itu, Founder Hannah Asa Indonesia, Mardiyah, melihat akar masalah judol juga dipicu oleh pergeseran budaya digital. Paparan gaya hidup mewah di media sosial melahirkan sindrom FOMO (Fear of Missing Out) dan persepsi keliru bahwa kesuksesan finansial bisa diraih instan tanpa risiko.

Menurut Mardiyah, literasi keuangan di atas kertas tidak akan berguna jika tidak mengubah perilaku nyata masyarakat. Ia menawarkan rumus "Stop, Learn, and Plan" sebagai langkah mitigasi konkret bagi mereka yang telanjur terpapar.

"Putus mata rantainya (Stop), belajar dari kesalahan agar tidak masuk jebakan yang sama (Learn), lalu petakan kembali kondisi aset, pendapatan, serta utang secara jujur untuk menyusun pemulihan bertahap (Plan)," urai Mardiyah.

Ia menekankan bahwa mahasiswa dan kelompok muda harus mengubah cara berpikir mereka. "Jangan cuma bertanya 'bisa untung berapa?', tetapi mulailah bertanya: apa risikonya, bagaimana cara kerjanya, apakah legal, dan bagaimana perlindungan hukumnya," pungkasnya.

Perkembangan teknologi memberikan kemudahan dalam mengakses informasi dan layanan keuangan. Pada saat yang sama, ruang digital juga memperluas paparan masyarakat terhadap berbagai risiko, termasuk penipuan, layanan keuangan ilegal, perjudian online, dan tawaran investasi yang tidak sesuai dengan profil risiko. Karena itu, kemampuan berpikir kritis sebelum melakukan transaksi menjadi semakin penting.

Hannah Asa Indonesia memandang peningkatan literasi perlu berjalan bersama dengan penguatan kemampuan dan ketahanan keuangan masyarakat. Edukasi tidak cukup hanya mengajarkan cara menabung atau membuat anggaran, tetapi juga perlu membekali masyarakat dengan kemampuan mengenali risiko, membedakan kebutuhan dan keinginan, memahami konsekuensi utang, serta memeriksa legalitas produk dan layanan keuangan.

Dalam konteks tersebut, kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, media, komunitas, dan masyarakat menjadi penting untuk memperluas jangkauan edukasi sekaligus memperkuat upaya pencegahan.

Bagi Hannah Asa Indonesia, membangun masyarakat yang cerdas finansial berarti mendorong perubahan dari tahu menjadi mampu, dan dari mampu menjadi berdaya. Edukasi menjadi titik awal, sementara perubahan perilaku dan ketahanan keuangan menjadi tujuan yang perlu dibangun secara berkelanjutan. (din/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow