Anggota DPRD Donggala Agendakan Kroscek Lokasi Tambang di Balaesang
Sektor pertambangan masih menjadi salah satu komoditas primadona di Kabupaten Donggala yang terus menarik perhatian para pemilik modal. Menyikapi maraknya aktivitas tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Fraksi NasDem, Moh. Taufik, menyoroti adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Balaesang.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Sektor pertambangan masih menjadi salah satu komoditas primadona di Kabupaten Donggala yang terus menarik perhatian para pemilik modal. Menyikapi maraknya aktivitas tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Fraksi NasDem, Moh. Taufik, menyoroti adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Balaesang.
Mantan Ketua DPRD Donggala yang akrab disapa Upik ini menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan dari laporan sepihak tersebut. Sebagai langkah verifikasi, ia berencana untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan yang dimaksud.
“Kita tidak boleh hanya mengandalkan informasi sepihak dari masyarakat, kita juga harus turun langsung ke lapangan. Kami akan mengagendakan kroscek langsung terhadap aktivitas tambang di Balaesang,” ujar Moh. Taufik saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (25/9).
Menurut Taufik, aduan dari masyarakat harus ditindaklanjuti secara objektif berbasis data di lapangan. Peninjauan ini penting untuk memastikan status operasional, kepemilikan izin resmi, hingga kontribusi nyata dari sektor tambang tersebut terhadap pendapatan daerah.
“Perlu turun lapangan untuk melihat apakah tambang yang dimaksud masyarakat itu benar beroperasi dan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Apakah ada pemasukan atau tidak untuk pemerintah daerah? Penilaian tidak boleh berlandaskan asumsi atau 'katanya', melainkan harus berdasarkan data,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator NasDem ini juga mendesak instansi terkait dari pihak eksekutif untuk ikut turun tangan. Sinergi ini dinilai penting karena menyangkut pengawasan legalitas dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Pihak berwenang juga harus turun, termasuk Pemda melalui Badan Pendapatan Daerah, serta pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan menyangkut legalitas dan perizinan tambang,” pungkas Taufik.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

