Praktisi Urai Polemik Statuta Untad 2015 vs 2024

Dalam hierarki hukum nasional, Statuta PT sejatinya bukan jenis peraturan perundang-undangan yang berdiri sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Sep 12, 2026 - 07:32
Praktisi Urai Polemik Statuta Untad 2015 vs 2024
Dr. Rasyid Thalib, S.H., M.H

PALU, METROSULAWESI.NET - Perdebatan mengenai keberlakuan Permenristekdikti Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Tadulako (Untad) pasca-diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 terus mengemuka di ruang publik maupun lingkup akademik. 

Sebagian kalangan menilai statuta lama masih bertahan atas nama harmonisasi horizontal, sementara pihak lain memandangnya gugur demi hukum. Menanggapi polemik yuridis tersebut, Praktisi Hukum Dr. Algoritma Rasyid Thalib, S.H., M.H., memberikan analisis komprehensif guna mendudukkan persoalan berdasarkan tata asas perundang-undangan, sifat norma internal, hingga daya berlaku temporal suatu produk hukum.

​Rasyid mengawali ulasannya dengan menegaskan bahwa dalam membedah persoalan ini, publik harus memisahkan dua lapisan utama secara cermat. Lapisan pertama adalah kedudukan Statuta sebagai materi atau substansi pengaturan penyelenggaraan perguruan tinggi, sedangkan lapisan kedua adalah bentuk hukum yang dipakai untuk menetapkannya. 

"Untuk Universitas Tadulako, bentuk hukumnya bukan sekadar Keputusan Menteri yang bersifat individual atau konkret, melainkan Peraturan Menteri yang bersifat mengatur," tegas Rasyid dalam keterangannya, Jumat, 11 September 2026.

Dalam hierarki hukum nasional, Statuta PT sejatinya bukan jenis peraturan perundang-undangan yang berdiri sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. 

Keberadaannya diakui melalui Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai peraturan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan delegasi kewenangan atau perintah peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, alur normatifnya membentang mulai dari UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri yang di dalamnya memuat substansi Statuta Universitas Tadulako.

​Perbedaan bentuk hukum ini berimplikasi langsung pada sifat norma yang dikandungnya. Menurut Rasyid, terdapat perbedaan mendasar antara norma dalam undang-undang dengan norma dalam Statuta Perguruan Tinggi.

"Norma undang-undang bersifat umum, abstrak, dan berlaku bagi seluruh warga negara secara publik. Sementara itu, norma Statuta PT bersifat konstitutif-internal dan khusus, yang berkedudukan sebagai peraturan dasar pengelolaan institusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 PP Nomor 4 Tahun 2014," ujar Rasyid.

​Atas dasar sifatnya yang internal dan terbatas tersebut, penerapan asas-asas perundang-undangan seperti lex posterior derogat legi priori (peraturan baru mengenyampingkan peraturan lama) tidak selalu bekerja secara identik seperti pada undang-undang publik. 

Hal ini menjelaskan mengapa transisi statuta perguruan tinggi kerap kali tidak memerlukan mekanisme peralihan yang rumit apabila tidak ada keguncangan struktur. 

Sifat konstitutif-internal ini sekaligus membangun struktur norma berjenjang di lingkungan Kampus Tadulako, di mana Undang-Undang Pendidikan Tinggi menjiwai Peraturan Pemerintah, yang kemudian diturunkan ke Permendikbudristek tentang Statuta Untad, lalu melahirkan Peraturan Rektor, Keputusan Rektor, hingga tindakan administratif individual.

Terkait perdebatan apakah Statuta 2015 otomatis dicabut atau sekadar dikesampingkan, Rasyid meluruskan anggapan yang berkembang dengan memaparkan bukti normatif langsung dari naskah Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa fakta hukumnya menunjukkan adanya klausula pencabutan yang sangat tegas dan eksplisit.

​"Konstruksinya bukan Statuta 2015 tetap hidup karena tidak dicabut. Berdasarkan pemeriksaan teks hukum, Permenristekdikti Nomor 8 Tahun 2015 secara tegas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui Pasal 111 Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024," tegasnya.

​Meskipun norma induknya resmi dicabut, keberlakuan aturan pelaksanaan dari statuta lama tidak serta-merta runtuh seketika. Di sinilah letak fungsi krusial dari Pasal 110 Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 yang menerapkan teknik transitional validity. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa seluruh ketentuan pelaksanaan dari Permenristekdikti Nomor 8 Tahun 2015 masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Statuta 2024. Rumus hukumnya memperlihatkan bahwa pencabutan norma induk tidak otomatis membuat seluruh norma pelaksanaannya kehilangan daya laku pada saat yang bersamaan, apabila peraturan baru secara eksplisit mempertahtankan keberlakuannya secara transisional.

​Pencabutan lewat Pasal 111 dan pertahanan aturan pelaksanaan lewat Pasal 110 ini juga menunjukkan variasi teknik legislasi jika dibandingkan saat Statuta 2015 diterbitkan. Kala itu, Permenristekdikti Nomor 8 Tahun 2015 memisahkan secara tegas antara Bab IX tentang Ketentuan Peralihan dengan Bab X tentang Ketentuan Penutup. 

Namun, baik menggunakan format bab peralihan khusus maupun digabung dalam ketentuan penutup, fungsi hukum transisinya tetap berjalan sah secara fungsional. Implikasi paling vital dari kajian ini bermuara pada pengujian keabsahan tindakan maupun keputusan organ-organ kampus, seperti Senat Universitas Tadulako, Rektor, hingga kebijakan spesifik mengenai penataan jabatan dan remunerasi. 

Dr Rasyid menekankan agar para pihak tidak lagi mengajukan pertanyaan sederhana mengenai apakah Statuta 2015 masih berlaku atau tidak, karena jawabannya sudah pasti tidak berlaku sejak dicabut oleh Pasal 111. Pertanyaan hukum harus ditingkatkan pada pengujian validitas tindakan yang lahir di bawah rezim lama.

"Sebuah keputusan Senat atau Rektor tidak cukup diuji apakah sesuai dengan Statuta secara generik. Pengujian harus dilakukan melalui tiga dimensi validitas, yaitu validitas hierarkis untuk melihat kesesuaian dengan peraturan atas, validitas kewenangan untuk memastikan pejabat tidak melampaui wewenangnya, serta validitas temporal untuk memastikan norma yang dipakai masih memiliki daya berlaku pada saat keputusan ditetapkan," ujar Rasyid.

​Melalui pendekatan tiga dimensi validitas tersebut yaitu hierarki, kewenangan, dan temporalitas, setiap produk hukum turunan maupun keputusan operasional di lingkungan Universitas Tadulako untuk periode 2024–2026 dapat diuji secara objektif, rasional, dan memiliki kepastian hukum yang kokoh. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow