DPD Usul Alokasi TKD 2027 Dinaikkan Menjadi Rp780,22 Triliun

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2027 dinaikkan Rp45,22 triliun dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun.

Sep 16, 2026 - 20:37
DPD Usul Alokasi TKD 2027 Dinaikkan Menjadi Rp780,22 Triliun
Ketua DPD Sultan B. Najamudin (kanan) menyampaikan keterangan kepada pers usai Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 DPD RI Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Rabu (16/9/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2027 dinaikkan Rp45,22 triliun dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun.

Usulan tersebut menjadi salah satu poin pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 yang disahkan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 DPD RI Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Rabu.

"Apakah pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui menjadi keputusan DPD RI?" kata Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang memimpin sidang dan kemudian dijawab setuju oleh peserta.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan usulan kenaikan TKD tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh tren penurunan porsi transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam laporannya, Ahmad menyebut porsi TKD turun dari sekitar 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027. Pada periode yang sama, porsi belanja pemerintah pusat disebut meningkat dari 71,76 persen menjadi 82,06 persen.

Ia juga menyoroti anggaran pembayaran bunga utang pada 2027 yang mencapai Rp650,31 triliun.

“Angka itu hampir menyamai seluruh transfer ke daerah yang Rp735 triliun, uang yang harus menghidupi 38 provinsi, lebih dari 500 kabupaten dan kota serta lebih dari 75.000 desa,” katanya.

Atas dasar itu, DPD mengusulkan alokasi TKD dinaikkan menjadi Rp780,22 triliun.

“Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit karena diambil dari pos belanja cadangan pusat sebesar Rp616,77 triliun yang oleh nota keuangan sendiri disebut sebagian besar bersifat dana antisipatif,” kata Ahmad.

DPD juga mengusulkan pemulihan dana alokasi khusus (DAK) fisik dari Rp5 triliun menjadi sedikitnya Rp20 triliun.

“Dana ini turun lebih dari 90 persen dalam tiga tahun. Inilah dana yang selama ini membangun jalan kabupaten, irigasi, air bersih, sekolah, dan puskesmas,” ujarnya.

Selain itu, DPD mengusulkan alokasi dana desa reguler dinaikkan dari Rp25 triliun menjadi Rp30 triliun untuk mengembalikan fungsi dana desa sebagai dana kewenangan desa.

Pertimbangan DPD terhadap RUU APBN merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD dalam memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN.

Pertimbangan tersebut disusun Komite IV bersama anggota DPD dari seluruh provinsi melalui kajian, kunjungan ke daerah, serta rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow