WFH - Subuh Berjamaah dan Paradoks Efisiensi BBM ASN Sulteng

Oleh: Akhsan Intje Makkah)*

Apr 7, 2026 - 09:12
Apr 7, 2026 - 09:14
 0
WFH - Subuh Berjamaah dan Paradoks Efisiensi BBM ASN Sulteng
Akhsan Intje Makkah.

KEBIJAKAN penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara, ASN, di Sulawesi Tengah dalam beberapa waktu terakhir patut diapresiasi sebagai langkah adaptif pemerintah daerah. Semangat efisiensi energi, pengurangan mobilitas, serta dorongan pembinaan spiritual menjadi landasan yang tampak mulia. Namun, seperti banyak kebijakan publik lainnya, tantangan sesungguhnya bukan terletak pada rumusan, melainkan pada implementasi.

Salah satu praktik yang kini berkembang di lingkungan pemerintah daerah adalah kegiatan sholat Subuh berjamaah setiap hari Jumat di masjid kantor gubernur di Palu. Dalam konteks tertentu, kegiatan ini bahkan dijadikan syarat atau kewajiban oleh sebagian pimpinan organisasi perangkat daerah, OPD, bagi ASN yang ingin memperoleh fleksibilitas kerja, Work From Anywhere, WFA.

Di sinilah ironi mulai terlihat. Di satu sisi, pemerintah mendorong penghematan bahan bakar minyak, BBM, dengan mengurangi mobilitas ASN. Namun di sisi lain, ASN justru diharuskan melakukan perjalanan dini hari menuju satu titik terpusat, yakni kantor gubernur. Banyak di antara mereka yang harus menempuh jarak tidak dekat dengan menggunakan kendaraan bermotor, padahal di lingkungan tempat tinggal masing-masing tersedia masjid yang bisa menjadi tempat ibadah yang sama sah dan bermaknanya.

Baca Juga: MBG di Sulawesi Tengah: Antara Harapan Besar dan Tantangan Nyata

Akibatnya, tujuan efisiensi yang hendak dicapai berpotensi tidak terpenuhi. Bahkan dalam beberapa kasus, konsumsi BBM justru bertambah karena adanya mobilitas tambahan yang sebelumnya tidak diperlukan.

Subuh yang semestinya menjadi momentum ketenangan dan kedekatan spiritual, berubah menjadi rutinitas administratif yang menuntut kehadiran fisik.

Persoalan ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara tujuan kebijakan dan praktik di lapangan. Pembinaan spiritual ASN tentu merupakan hal yang penting dan patut didukung. Namun, pendekatan yang terlalu sentralistik dan seragam justru berisiko mengabaikan konteks geografis, efisiensi, serta esensi ibadah itu sendiri.

Dalam perspektif ajaran Islam sendiri, terdapat prinsip yang juga perlu dipahami secara utuh. Bagi perempuan, sholat berjamaah di masjid bukanlah kewajiban, melainkan pilihan. Bahkan dalam banyak pandangan ulama, sholat perempuan di rumah dinilai lebih utama, selama tetap menjaga kekhusyukan dan ketaatan. Artinya, tidak ada keharusan bagi perempuan untuk datang ke masjid, apalagi jika kondisi tidak memungkinkan.

Selain itu, dalam syariat Islam juga ditegaskan bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperkenankan melaksanakan sholat. Larangan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan bagian dari keringanan dan penghormatan terhadap kondisi biologis perempuan. Dengan demikian, penerapan kegiatan berjamaah yang bersifat seragam tanpa mempertimbangkan kondisi ini berpotensi tidak sejalan dengan prinsip dasar ajaran itu sendiri.

Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa pendekatan kebijakan yang terlalu kaku terhadap kegiatan spiritual justru dapat mengabaikan nilai-nilai fleksibilitas yang sebenarnya sudah diatur dalam agama. Ibadah dalam Islam tidak hanya menekankan aspek kebersamaan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi, kemampuan, serta kemudahan bagi setiap individu.

Baca Juga: Menguatkan Peran Desa dalam Arus Perencanaan Pembangunan

Idealnya, semangat sholat berjamaah dapat tetap dijalankan tanpa harus mengorbankan tujuan efisiensi maupun prinsip kemudahan dalam beribadah. ASN bisa didorong untuk melaksanakan sholat Subuh berjamaah di masjid terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing. Selain lebih hemat energi, pendekatan ini juga berpotensi memperkuat hubungan sosial antara ASN dan masyarakat di lingkungannya.

Selain itu, fleksibilitas dalam implementasi menjadi kunci. Pimpinan OPD seharusnya diberikan panduan yang jelas agar tidak menerjemahkan kebijakan secara kaku. Kewajiban yang bersifat administratif terhadap kegiatan spiritual justru dapat mengurangi makna dari kegiatan itu sendiri.

Kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang tidak hanya benar dalam konsep, tetapi juga bijak dalam pelaksanaan.

 Dalam konteks ini, evaluasi terhadap implementasi program menjadi penting agar tujuan awal, efisiensi, produktivitas, dan pembinaan moral, dapat tercapai secara seimbang.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan keselarasan antara niat, kebijakan, dan realitas di lapangan. Tanpa itu, kebijakan yang dimaksudkan sebagai solusi bisa berubah menjadi paradoks.

*( Penulis mantan Komentator RRI Palu

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow